KABARKAN.ID I Lamongan – Niat sederhana mencari rumput untuk pakan kambing justru berujung petaka bagi MU (47), warga Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Sepeda motor yang di gunakan mendadak raib digasak komplotan pencuri saat ditinggal di pinggir jalan.
Namun aksi dua pelaku pencurian itu ta berlangsung lama. Berkat laporan cepat korban dan gerak sigap aparat, polisi berhasil membekuk dua pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kedua pelaku masing-masing berinisial W (38) dan M (37) warga Kecamatan Paciran. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, kedua pelaku beraksi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CBR sambil berkeliling mencari sasaran.
Saat melintas di Dusun Petiyen, mereka melihat sepeda motor Honda Beat milik korban terparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan pada Senin (2/2/2026) lalu.
“Salah satu pelaku turun dan mencoba menyalakan motor menggunakan kunci palsu, namun gagal. Karena tidak bisa dinyalakan, motor korban kemudian dinaiki dan didorong oleh rekannya menggunakan kaki,” jelasnya, Jumat (6/2/2026).
Aksi tersebut baru disadari korban setelah selesai mencari rumput. Tak ingin pasrah, korban segera melapor ke polisi. Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 447 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres pun menegaskan komitmennya memberantas kejahatan jalanan.
“Kami peringatkan para pelaku pencurian sepeda motor untuk menghentikan aksinya. Jika tidak, kami yang akan menghentikan,” tegasnya.*(Had)













