Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    31 Mei 2026 07:33
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    Ancam Sebar Video dan Dibunuh, Pria di Mojokerto Rudapaksa Pacar di Bawah Umur

    RedaksiRedaksi01/04/2026 Hukum & Peristiwa
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Mojokerto – Kasus kekerasan seksual disertai ancaman mengerikan terungkap di Mojokerto. Seorang pria pelaku berinisial SAG (27), warga Kecamatan Dawarblandong, diduga merudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur sebanyak empat kali.

    Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengintimidasi korban dengan ancaman pembunuhan menggunakan pisau jika keinginannya tidak dituruti. Bahkan, korban juga diancam akan dipermalukan melalui penyebaran video hubungan intim jika mencoba mengakhiri hubungan.

    “Persetubuhan terjadi empat kali. Setelah itu ada ancaman penyebaran video dan ancaman pembunuhan. Tersangka juga pernah menancapkan pisau di atas kasur sebagai bentuk ancaman,” ujar Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, Rabu (1/4/2026).

    Peristiwa tersebut terjadi pada Januari hingga Februari 2024, saat korban masih berusia 16 tahun. Aksi dilakukan di rumah korban dalam kondisi sepi.

    Baca Juga:  Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur, Polisi Gresik Tangkap Pria 58 Tahun

    Saat ini, polisi masih mendalami keberadaan video yang disebut-sebut digunakan sebagai alat ancaman. Sebuah flashdisk telah diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku menggunakan modus rayuan dengan menjanjikan akan menikahi korban setelah lulus sekolah. Janji tersebut diduga menjadi cara pelaku untuk menguasai dan memanipulasi korban.

    Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya kepada pihak kepolisian. Sempat melarikan diri ke luar kota untuk menghindari penangkapan, pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah kembali ke rumahnya.

    Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Jumat, 27 Maret 2026, di kediamannya.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk berisi foto luka bekas cekikan, foto kasur dengan bekas tancapan pisau, sebilah pisau, serta pakaian korban saat kejadian.

    Baca Juga:  Resedivis Narkoba SYT Ditangkap, 15 Paket Sabu Diamankan Polisi Mojokerto

    Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

     

    ancaman pembunuhan Ipda Jinarwan Kasi Humas Polres Mojokerto Kota kekerasan seksual penyebaran video hubungan intim Polres Mojokerto Kota Satreskrim Polres Mojokerto Kota
    Share. Facebook Twitter WhatsApp

    Berita Terkait

    Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram

    29/05/2026

    Suara dari Dasar Sumur! Kucing Hilang 4 Hari di Gresik Akhirnya Diselamatkan Damkar

    28/05/2026

    Polisi Gresik Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Residivis

    28/05/2026
    KABAR TERKINI
    • Cetak 13 gol di Persebaya, Gelandang Meksiko ini Teken Kontrak 3 Tahun
    • Gresik Pertahankan WTP 11 Kali Berturut-turut, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan
    • Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram
    • Momentum Idul Adha 1447 H, Gressmall dan ASTON Gresik Perkuat Kepedulian Sosial
    • Suara dari Dasar Sumur! Kucing Hilang 4 Hari di Gresik Akhirnya Diselamatkan Damkar
    TERPOPULER
    1
    Match For Goodness, Komunitas Persebaya ABG dan Allegiant Bangkitkan UMKM
    2
    Panggung Inklusif Penuh Inspirasi saat Anniversary El-Ghani di Gressmall Gresik
    3
    Sapi Kurban Lepas di Gresik, Damkar dan BKSDA Lakukan Evakuasi Dramatis
    4
    Razia Mendadak di Rutan Medaeng, Petugas Sita Handphone hingga Barang Terlarang
    5
    Rokok Ilegal di Gresik Kian Masif, Bupati: Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Terancam
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.