Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    30 Mei 2026 17:06
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    Arisan Bodong Arisantuy Kerugian Nyaris Rp 1 Miliar, Owner Ditangkap Polisi Trenggalek

    RedaksiRedaksi02/04/2026 Hukum & Peristiwa
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Trenggalek – Kasus arisan bodong kembali memakan korban. Kali ini, seorang perempuan berinisial NK (35), yang dikenal sebagai owner grup arisan Arisantuy Modal Usaha Trenggalek, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Total kerugian sementara sudah mencapai Rp 916 juta—dan angka ini diperkirakan belum final.

    Kasus dugaan penipuan berkedok arisan di Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru. Polisi mengungkap, hingga saat ini sudah ada enam korban yang melapor dengan total kerugian fantastis, nyaris menyentuh Rp 1 miliar.

    Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NA (24), warga Kecamatan Durenan. NA mengaku tertipu oleh tersangka NK yang mengklaim sebagai owner sekaligus pengelola grup WhatsApp arisan dan usaha kecantikan.

    Baca Juga:  Kejari Gresik Bongkar Dugaan Korupsi Hibah Ponpes, Negara Rugi Rp 400 Juta

    “Selain pelapor, ada sekitar lima korban lain. Total kerugian sementara yang sudah dilaporkan mencapai Rp 916 juta,” ujar Ridwan, Kamis (2/4/2026).

    Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi cukup bukti, penyidik menetapkan NK sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

    Pelarian NK berakhir di wilayah timur Indonesia. Polisi bahkan harus berkoordinasi lintas daerah hingga melibatkan pihak imigrasi di perbatasan Indonesia–Timor Leste. Tersangka akhirnya berhasil dideportasi dan diamankan di Kupang sebelum dijemput tim dari Polres Trenggalek pada 19 Maret 2026.

    Dalam kasus ini, NK dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan. Modusnya menggunakan identitas dan janji keuntungan palsu untuk meyakinkan korban agar menyetorkan uang.

    Baca Juga:  Dua Truk dan Motor Hilang, Polres Gresik Tangkap Pelaku dan Kembalikan Kendaraan

    “Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda sesuai ketentuan,” tegas Ridwan.

    Polisi menduga jumlah korban masih bisa bertambah, mengingat banyaknya anggota dalam grup arisan tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor dengan membawa bukti pendukung.

    “Kami imbau korban lain untuk segera melapor agar kerugian bisa didata dan menjadi bagian dari berkas perkara,” tambahnya.

    Di akhir, polisi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar, terutama yang ditawarkan melalui media sosial atau grup percakapan.

    Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan hotline Polri di 110. Kasus ini menjadi pengingat keras: di balik janji cuan cepat, bisa jadi ada jebakan yang mengintai.*(Had)

    AKBP Ridwan Maliki arisan Arisantuy arisan bodong Arisantuy Modal Usaha Trenggalek Kapolres Trenggalek Polres Trenggalek
    Share. Facebook Twitter WhatsApp

    Berita Terkait

    Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram

    29/05/2026

    Suara dari Dasar Sumur! Kucing Hilang 4 Hari di Gresik Akhirnya Diselamatkan Damkar

    28/05/2026

    Polisi Gresik Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Residivis

    28/05/2026
    KABAR TERKINI
    • Cetak 13 gol di Persebaya, Gelandang Meksiko ini Teken Kontrak 3 Tahun
    • Gresik Pertahankan WTP 11 Kali Berturut-turut, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan
    • Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram
    • Momentum Idul Adha 1447 H, Gressmall dan ASTON Gresik Perkuat Kepedulian Sosial
    • Suara dari Dasar Sumur! Kucing Hilang 4 Hari di Gresik Akhirnya Diselamatkan Damkar
    TERPOPULER
    1
    Match For Goodness, Komunitas Persebaya ABG dan Allegiant Bangkitkan UMKM
    2
    Razia Mendadak di Rutan Medaeng, Petugas Sita Handphone hingga Barang Terlarang
    3
    Rokok Ilegal di Gresik Kian Masif, Bupati: Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Terancam
    4
    Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram
    5
    Panggung Inklusif Penuh Inspirasi saat Anniversary El-Ghani di Gressmall Gresik
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.