• Redaksi
  • Tentang Kami
18 April 2026
Kabarkan.id
No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Kabarkan.id
No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Media
  • Index Berita
Home Hukum & Peristiwa

Arisan Bodong Arisantuy Kerugian Nyaris Rp 1 Miliar, Owner Ditangkap Polisi Trenggalek

Redaksi - Kabarkan.id by Redaksi - Kabarkan.id
02/04/2026
in Hukum & Peristiwa
Arisan Bodong Arisantuy Kerugian Nyaris Rp 1 Miliar, Owner Ditangkap Polisi Trenggalek

KABARKAN.ID I Trenggalek – Kasus arisan bodong kembali memakan korban. Kali ini, seorang perempuan berinisial NK (35), yang dikenal sebagai owner grup arisan Arisantuy Modal Usaha Trenggalek, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Total kerugian sementara sudah mencapai Rp 916 juta—dan angka ini diperkirakan belum final.

Kasus dugaan penipuan berkedok arisan di Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru. Polisi mengungkap, hingga saat ini sudah ada enam korban yang melapor dengan total kerugian fantastis, nyaris menyentuh Rp 1 miliar.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NA (24), warga Kecamatan Durenan. NA mengaku tertipu oleh tersangka NK yang mengklaim sebagai owner sekaligus pengelola grup WhatsApp arisan dan usaha kecantikan.

Baca Juga:  Polisi Ungkap 25 Kasus Narkoba di Blitar, 29 Tersangka Ditangkap

“Selain pelapor, ada sekitar lima korban lain. Total kerugian sementara yang sudah dilaporkan mencapai Rp 916 juta,” ujar Ridwan, Kamis (2/4/2026).

Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi cukup bukti, penyidik menetapkan NK sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Pelarian NK berakhir di wilayah timur Indonesia. Polisi bahkan harus berkoordinasi lintas daerah hingga melibatkan pihak imigrasi di perbatasan Indonesia–Timor Leste. Tersangka akhirnya berhasil dideportasi dan diamankan di Kupang sebelum dijemput tim dari Polres Trenggalek pada 19 Maret 2026.

Dalam kasus ini, NK dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan. Modusnya menggunakan identitas dan janji keuntungan palsu untuk meyakinkan korban agar menyetorkan uang.

Baca Juga:  Curi Motor Pencari Rumput, Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Lamongan

“Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda sesuai ketentuan,” tegas Ridwan.

Polisi menduga jumlah korban masih bisa bertambah, mengingat banyaknya anggota dalam grup arisan tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor dengan membawa bukti pendukung.

“Kami imbau korban lain untuk segera melapor agar kerugian bisa didata dan menjadi bagian dari berkas perkara,” tambahnya.

Di akhir, polisi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar, terutama yang ditawarkan melalui media sosial atau grup percakapan.

Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan hotline Polri di 110. Kasus ini menjadi pengingat keras: di balik janji cuan cepat, bisa jadi ada jebakan yang mengintai.*(Had)

Tags: AKBP Ridwan Malikiarisan Arisantuyarisan bodongArisantuy Modal Usaha TrenggalekKapolres TrenggalekPolres Trenggalek
SendTweetShareShareScan

Kabar Lainnya

Transaksi Gagal di SPBU, Jaringan Sabu Medan–Madura Digulung BNNP Jatim
Hukum & Peristiwa

Transaksi Gagal di SPBU, Jaringan Sabu Medan–Madura Digulung BNNP Jatim

02/04/2026

KABARKAN.ID I Surabaya – Sebuah kamar kos sederhana di kawasan Pacar Keling, Surabaya, menjadi titik awal terbongkarnya peredaran sabu seberat...

Ditemukan Mengapung di Pelabuhan Petro, Jasad Lansia Asal Lamongan Dievakuasi Satpolairud Gresik
Hukum & Peristiwa

Ditemukan Mengapung di Pelabuhan Petro, Jasad Lansia Asal Lamongan Dievakuasi Satpolairud Gresik

02/04/2026

KABARKAN.ID I Gresik — Sesosok jasad lansia mengapung di bawah konstruksi dermaga Pelabuhan Petro Gresik, Selasa (31/3/2026). Penemuan ini berawal...

Motor Honda CBR Terbakar di Jalan Terminal Bunder, Polisi Gresik dan Warga Sigap Memadamkan

Motor Honda CBR Terbakar di Jalan Terminal Bunder, Polisi Gresik dan Warga Sigap Memadamkan

01/04/2026
Ancam Sebar Video dan Dibunuh, Pria di Mojokerto Rudapaksa Pacar di Bawah Umur

Ancam Sebar Video dan Dibunuh, Pria di Mojokerto Rudapaksa Pacar di Bawah Umur

01/04/2026
Polres Gresik Perkuat Rekrutmen Polri 2026 dengan Prinsip BETAH

Polres Gresik Perkuat Rekrutmen Polri 2026 dengan Prinsip BETAH

01/04/2026
Odong-odong Tua Terguling di Mojokerto, 1 Orang Penumpang Tewas

Odong-odong Tua Terguling di Mojokerto, 1 Orang Penumpang Tewas

31/03/2026
Next Post
Alarm Cedera di Persebaya: Tavares Putar Otak Jelang Duel Krusial Lawan Persita

Alarm Cedera di Persebaya: Tavares Putar Otak Jelang Duel Krusial Lawan Persita

  • Hampir Setengah Bansos Salah Sasaran, Mensos Gus Ipul Genjot Digitalisasi

    Hampir Setengah Bansos Salah Sasaran, Mensos Gus Ipul Genjot Digitalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Tragedi Kebakaran, Kantor Pemkab Kediri Diperkuat Sistem Keamanan Kebakaran Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Damai di Panceng, Mediasi Kapolres Gresik Akhiri Ketegangan Dua Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pabrik Minyak Goreng di Gresik Terbakar, Dugaan Akibat Jalur Strainer Bocor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Mobil Pajero Hasil Penarikan Paksa, Trio Debt Collector Ditangkap Polisi Mojokerto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
Ketua Tim PKK Driyorejo Gelar Tadarus Rutin Selama Ramadan Bersama Aparatur Kecamatan

Ketua Tim PKK Driyorejo Gelar Tadarus Rutin Selama Ramadan Bersama Aparatur Kecamatan

27/02/2026
Mardiono Minta Kader PPP Jatim Fokus Perkuat Elektoral Partai

Mardiono Minta Kader PPP Jatim Fokus Perkuat Elektoral Partai

12/03/2026
Persebaya Surabaya Kalah dari Bhayangkara Presisi, Rekor 13 Laga Berakhir

Persebaya Surabaya Kalah dari Bhayangkara Presisi, Rekor 13 Laga Berakhir

15/02/2026
Wabup Alif Berikan Penghargaan untuk Pelaku Pariwisata dan Budaya

Wabup Alif Berikan Penghargaan untuk Pelaku Pariwisata dan Budaya

14/03/2026
ADVERTISEMENT
Kabarkan.id

PT. Kabarkan Indonesia Mandiri

Follow us

© 2026 Kabarkan.id - Kabarkan Sebarkan.

No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Media
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan & Kerjasama
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
  • Index Berita

© 2026 Kabarkan.id - Kabarkan Sebarkan.