KABARKAN.ID I Trenggalek – Kasus arisan bodong kembali memakan korban. Kali ini, seorang perempuan berinisial NK (35), yang dikenal sebagai owner grup arisan Arisantuy Modal Usaha Trenggalek, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Total kerugian sementara sudah mencapai Rp 916 juta—dan angka ini diperkirakan belum final.
Kasus dugaan penipuan berkedok arisan di Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru. Polisi mengungkap, hingga saat ini sudah ada enam korban yang melapor dengan total kerugian fantastis, nyaris menyentuh Rp 1 miliar.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NA (24), warga Kecamatan Durenan. NA mengaku tertipu oleh tersangka NK yang mengklaim sebagai owner sekaligus pengelola grup WhatsApp arisan dan usaha kecantikan.
“Selain pelapor, ada sekitar lima korban lain. Total kerugian sementara yang sudah dilaporkan mencapai Rp 916 juta,” ujar Ridwan, Kamis (2/4/2026).
Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi cukup bukti, penyidik menetapkan NK sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Pelarian NK berakhir di wilayah timur Indonesia. Polisi bahkan harus berkoordinasi lintas daerah hingga melibatkan pihak imigrasi di perbatasan Indonesia–Timor Leste. Tersangka akhirnya berhasil dideportasi dan diamankan di Kupang sebelum dijemput tim dari Polres Trenggalek pada 19 Maret 2026.
Dalam kasus ini, NK dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan. Modusnya menggunakan identitas dan janji keuntungan palsu untuk meyakinkan korban agar menyetorkan uang.
“Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda sesuai ketentuan,” tegas Ridwan.
Polisi menduga jumlah korban masih bisa bertambah, mengingat banyaknya anggota dalam grup arisan tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor dengan membawa bukti pendukung.
“Kami imbau korban lain untuk segera melapor agar kerugian bisa didata dan menjadi bagian dari berkas perkara,” tambahnya.
Di akhir, polisi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar, terutama yang ditawarkan melalui media sosial atau grup percakapan.
Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan hotline Polri di 110. Kasus ini menjadi pengingat keras: di balik janji cuan cepat, bisa jadi ada jebakan yang mengintai.*(Had)













