KABARKAN.ID I Gresik – Dua truk dan satu motor yang sempat hilang kini kembali ke tangan pemiliknya, setelah Polres Gresik berhasil menangkap para pelaku pencurian dan penipuan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution memimpin langsung konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026), sekaligus menyerahkan kunci kendaraan kepada korban.
“Ini bukti komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Kasus pertama melibatkan pencurian dua truk Hino di Kecamatan Dukun dan Panceng. Polisi meringkus tiga tersangka: AP (29), AS (19), dan AF (41).
Pelaku AP adalah mantan sopir salah satu korban, memanfaatkan pengetahuannya tentang kebiasaan korban dan lokasi kunci truk untuk menjalankan aksinya.
“Satu truk dicuri di Desa Tebuwung pada 26 Januari 2026, namun sempat ditinggalkan pelaku karena warga melihat aksi mereka. Truk kedua raib pada 2 Februari 2026, rencananya akan dijual ke Bangkalan, Madura, melalui perantara AF. Penadah truk tersebut kini masih DPO,” ungkap AKBP Ramadhan Nasution.
Kasus kedua menimpa mahasiswa asal Jombang, A.A (19), yang membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio milik korban AB dengan modus jual beli online.
“Pelaku berpura-pura COD di warung kopi, meninggalkan tas dan dompet sebagai “jaminan”, lalu membawa motor itu ke Jombang,” terangnya.
Para korban mengaku lega dan berterima kasih atas kinerja Polres Gresik. Kapolres juga mengingatkan masyarakat berhati-hati dalam transaksi daring: pilih tempat ramai, jangan mudah percaya barang jaminan, dan pastikan identitas calon pembeli jelas.
“Segera laporkan indikasi tindak pidana melalui 110 atau LaporCakRama di 0811-8800-2006,” pesan AKBP Ramadhan.
Para tersangka curat dijerat Pasal 477 KUHP (maksimal 7 tahun penjara), sementara kasus penipuan dan penggelapan dijerat Pasal 486 dan 492 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.*(Kum)













