KABARKAN.ID I Gresik – Kasus persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur yang berusia 14 tahun di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, polisi telah menangkap tersangka berinisial GBA (14), warga Surabaya.
Selain itu, fokus Polres Gresik memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis guna meminimalkan dampak trauma pascakejadian kasus kekerasan seksual tersebut.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi pada 21 Januari 2026 lalu. Dugaan persetubuhan terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah tersangka GBA yang dalam kondisi sepi.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya menyampaikan, pihaknya bergerak cepat begitu laporan dugaan kasus kekerasan seksual atau persetubuhan anak di bawah umur diterima.
“Saat laporan masuk, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka. Kami juga memastikan korban mendapat pendampingan psikologis,” jelasnya, Minggu, (15/2/ 2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut AKP Arya, korban awalnya diajak jalan-jalan oleh tersangka berinisial GBA (14), warga Surabaya. Namun di tengah perjalanan, korban dibawa ke rumah tersangka.
Saat berada di dalam kamar, tersangka GBA ini diduga melakukan persetubuhan. Korban sempat menolak, tetapi mengancam tidak akan mengantarkan korban pulang jika menolak.
“Korban baru dipulangkan keesokan harinya, Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB,” ungkapnya.
Modus pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi serta kondisi hujan untuk melancarkan aksinya. Motif sementara diduga karena dorongan nafsu.
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian.
“Melakukan visum et repertum, pemeriksaan saksi, serta pemeriksaan psikologis terhadap korban. Kami melakukan pemeriksaan dengan pendekatan humanis agar korban tidak mengalami trauma tambahan,” ujar AKP Arya.
Tersangka tambah AKP Arya, dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Polres Gresik komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban kejahatan serta menindak tegas pelaku,” terangnya.
Masyarakat diimbau segera melaporkan tindak pidana melalui layanan kepolisian setempat agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini.*(Kum)













