Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    31 Mei 2026 18:15
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    Odong-odong Tua Terguling di Mojokerto, 1 Orang Penumpang Tewas

    RedaksiRedaksi31/03/2026 Hukum & Peristiwa
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Mojokerto – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto, Sabtu pagi (23/3/2026). Sebuah odong-odong yang membawa 21 penumpang terguling di tanjakan curam, menewaskan satu orang dan melukai 20 lainnya.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Beni Hermawan, mengungkapkan, kecelakaan ini bukan semata nasib sial. Kendaraan yang digunakan sudah tidak memenuhi standar keselamatan dan seharusnya tidak dioperasikan di jalan umum.

    “Tanpa kaca, pelindung, dan sabuk keselamatan, penumpang sangat rentan terpental saat kecelakaan,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

    Odong-odong bernopol S 8185 PA ini merupakan hasil modifikasi dari bus mini tua tahun 1994. Padahal, regulasi membatasi usia operasional kendaraan pariwisata maksimal 13 tahun, terutama untuk jalur ekstrem. Saat kejadian, kendaraan yang seharusnya hanya digunakan di area wisata ini dipaksa menanjak, hingga akhirnya mundur tak terkendali dan terguling menabrak tiang listrik.

    Baca Juga:  Satlantas Surabaya Beri Dispensasi, SIM Kedaluwarsa Bisa Diperpanjang

    Sejumlah saksi mengungkap suasana tragis di dalam odong-odong. Beberapa penumpang bahkan berdiri dan bernyanyi saat perjalanan. Ketika kendaraan kehilangan kendali, mereka tidak sempat menyelamatkan diri.

    “Itu membuat benturan lebih fatal,” jelas Beni.

    Polisi juga menemukan kendaraan itu tidak pernah menjalani uji KIR berkala, yang wajib dilakukan setiap enam bulan untuk kendaraan pariwisata. Pelanggaran lain termasuk modifikasi yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan, yang bisa dikenai pidana penjara hingga satu tahun atau denda Rp24 juta.

    Sopir odong-odong, Sariono (53), akan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap penyebab kecelakaan. Polisi menegaskan, kereta kelinci tidak boleh beroperasi di jalan desa, kabupaten, provinsi, atau nasional, dan sebaiknya hanya digunakan di kawasan wisata tertutup.

    Baca Juga:  Tingkatkan Disiplin Prajurit, Kodim 0817/Gresik Gelar Sosialisasi Gaktib Ops Yustisi

    Kecelakaan ini menjadi pengingat keras akan bahaya kendaraan modifikasi tanpa standar keselamatan, terutama saat membawa banyak penumpang di jalur ekstrem. Satu nyawa melayang, dan 20 lainnya harus berjuang untuk pulih.*(Had)

    Ipda Beni Hermawan Kecamatan Gondang kendaraan modifikasi Mojokerto odong-odong Satlantas Polres Mojokerto
    Share. Facebook Twitter WhatsApp

    Berita Terkait

    Bikin Geger, Ular Piton Muncul di Depan Kantor Perusahaan di Kebomas Gresik

    31/05/2026

    Tiga Kasus Curanmor dan Begal Diungkap, Motor Korban Dikembalikan Polres Gresik

    31/05/2026

    Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram

    29/05/2026
    KABAR TERKINI
    • Bikin Geger, Ular Piton Muncul di Depan Kantor Perusahaan di Kebomas Gresik
    • KAI Tegas Lawan Pelecehan Seksual di Kereta, 9 Pelaku Sudah Diblacklist
    • Demam Piala Dunia 2026 Mulai Terasa, Penjual Jersey di Gresik Kebanjiran Pesanan
    • Tiga Kasus Curanmor dan Begal Diungkap, Motor Korban Dikembalikan Polres Gresik
    • Cetak 13 gol di Persebaya, Gelandang Meksiko ini Teken Kontrak 3 Tahun
    TERPOPULER
    1
    Match For Goodness, Komunitas Persebaya ABG dan Allegiant Bangkitkan UMKM
    2
    Sapi Kurban Lepas di Gresik, Damkar dan BKSDA Lakukan Evakuasi Dramatis
    3
    Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram
    4
    Razia Mendadak di Rutan Medaeng, Petugas Sita Handphone hingga Barang Terlarang
    5
    Rokok Ilegal di Gresik Kian Masif, Bupati: Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Terancam
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.