KABARKAN.ID I Mojokerto – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto, Sabtu pagi (23/3/2026). Sebuah odong-odong yang membawa 21 penumpang terguling di tanjakan curam, menewaskan satu orang dan melukai 20 lainnya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Beni Hermawan, mengungkapkan, kecelakaan ini bukan semata nasib sial. Kendaraan yang digunakan sudah tidak memenuhi standar keselamatan dan seharusnya tidak dioperasikan di jalan umum.
“Tanpa kaca, pelindung, dan sabuk keselamatan, penumpang sangat rentan terpental saat kecelakaan,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Odong-odong bernopol S 8185 PA ini merupakan hasil modifikasi dari bus mini tua tahun 1994. Padahal, regulasi membatasi usia operasional kendaraan pariwisata maksimal 13 tahun, terutama untuk jalur ekstrem. Saat kejadian, kendaraan yang seharusnya hanya digunakan di area wisata ini dipaksa menanjak, hingga akhirnya mundur tak terkendali dan terguling menabrak tiang listrik.
Sejumlah saksi mengungkap suasana tragis di dalam odong-odong. Beberapa penumpang bahkan berdiri dan bernyanyi saat perjalanan. Ketika kendaraan kehilangan kendali, mereka tidak sempat menyelamatkan diri.
“Itu membuat benturan lebih fatal,” jelas Beni.
Polisi juga menemukan kendaraan itu tidak pernah menjalani uji KIR berkala, yang wajib dilakukan setiap enam bulan untuk kendaraan pariwisata. Pelanggaran lain termasuk modifikasi yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan, yang bisa dikenai pidana penjara hingga satu tahun atau denda Rp24 juta.
Sopir odong-odong, Sariono (53), akan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap penyebab kecelakaan. Polisi menegaskan, kereta kelinci tidak boleh beroperasi di jalan desa, kabupaten, provinsi, atau nasional, dan sebaiknya hanya digunakan di kawasan wisata tertutup.
Kecelakaan ini menjadi pengingat keras akan bahaya kendaraan modifikasi tanpa standar keselamatan, terutama saat membawa banyak penumpang di jalur ekstrem. Satu nyawa melayang, dan 20 lainnya harus berjuang untuk pulih.*(Had)













