KABARKAN.ID I Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya menjatuhkan sanksi daftar hitam (blacklist) kepada sembilan pelaku pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kereta api selama periode 2024 hingga 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari kebijakan zero tolerance KAI terhadap segala bentuk pelecehan yang mengancam keamanan dan kenyamanan penumpang.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan pelanggan. Pelaku yang masuk daftar hitam tidak diperbolehkan menggunakan layanan kereta api dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan perusahaan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pelecehan seksual di lingkungan transportasi kereta api.
“Setiap pelaku yang terbukti melakukan tindakan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencantuman dalam daftar hitam pelanggan KAI,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Mahendro menambahkan, data KAI Daop 8 Surabaya mencatat, sepanjang periode 2024 hingga 2026 terdapat sembilan pelaku pelecehan seksual yang telah dikenai sanksi blacklist. Langkah itu diambil sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus memastikan perlindungan bagi seluruh pelanggan.
Menurutnya, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara serius. Petugas akan memberikan pendampingan kepada korban, mengamankan terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Selain penegakan aturan, KAI juga terus memperkuat sistem pencegahan melalui berbagai langkah pengamanan. Di antaranya pemasangan kamera pengawas (CCTV) di stasiun dan rangkaian kereta, patroli petugas keamanan, peningkatan pengawasan selama perjalanan, hingga penyediaan saluran pelaporan yang mudah diakses pelanggan.
“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan perjalanan yang aman dan saling menghormati. Segera laporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual,” katanya.
Laporan dapat disampaikan kepada kondektur, petugas keamanan, customer service stasiun, maupun melalui Contact Center KAI 121.
Sebagai upaya pencegahan tambahan, KAI juga menghadirkan fitur Female Seat Map pada aplikasi Access by KAI. Fitur tersebut memungkinkan penumpang perempuan memilih kursi yang berdekatan dengan sesama perempuan saat melakukan pemesanan tiket.
Melalui fitur ini, pelanggan perempuan dapat melihat posisi tempat duduk yang telah terisi oleh penumpang perempuan lain sehingga memberikan rasa aman dan nyaman selama perjalanan.
Mahendro menegaskan, KAI akan terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berintegritas bagi seluruh pengguna jasa kereta api.
“Tidak ada ruang bagi pelaku pelecehan seksual di lingkungan transportasi kereta api,” tegasnya.(Had)


