KABARKAN.ID I Surabaya – Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang masa berlakunya habis selama libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Pelayanan SIM di Satpas Colombo akan ditutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026, mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama. Layanan akan kembali beroperasi pada 25 Maret 2026.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, Galih Bayu Raditya, mengatakan pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut tetap dapat melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.
“SIM yang kedaluwarsa pada 18–24 Maret 2026 masih dapat diperpanjang pada 25 hingga 31 Maret 2026,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Ia menegaskan, apabila perpanjangan tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, maka pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal.
Kebijakan penutupan sementara ini berlaku di seluruh titik layanan SIM di Surabaya, termasuk SIM Keliling, SIM Cak Bhabin, serta SIM Corner di sejumlah pusat perbelanjaan.
Sementara itu, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satpas Colombo, Tri Arda Meidiansyah, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa dispensasi tersebut.
“Jika tidak melakukan perpanjangan pada 25–31 Maret 2026, maka akan diberlakukan pembuatan SIM baru,” katanya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi Satlantas Polrestabes Surabaya guna menghindari kesalahpahaman selama periode libur.*(Dan)













