KABARKAN.ID I Gresik – Dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebesar Rp 400 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama santri, justru diduga dialihkan untuk membeli tanah pribadi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2019 tersebut.
Ketiga tersangka yakni MFR selaku Ketua Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, serta dua pengasuh ponpes yang merupakan kakak beradik, RKA dan MZR.
RKA dan MFR lebih dahulu digiring ke mobil tahanan Kejari Gresik usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/2/2026). Sementara MZR tidak ditahan di rutan dan menjalani tahanan rumah karena alasan kesehatan.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, mengungkapkan bahwa dana hibah sebesar Rp 400 juta tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama santri di Kecamatan Manyar, Gresik.
“Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan asrama santri, justru digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni membeli tanah. Tidak sepersen pun dana digunakan untuk pembangunan asrama,” tegas Alifin saat konferensi pers.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 400 juta. Laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang diajukan para tersangka disebut fiktif, karena asrama yang dilaporkan telah dibangun ternyata sebelumnya sudah didanai oleh yayasan dan santri setempat.
Tanah yang dibeli pada 2019 itu berlokasi tak jauh dari ponpes. Terdapat dua bidang tanah masing-masing seluas 90 meter persegi. Pembelian dilakukan atas nama pribadi dua tersangka, meski hingga kini belum dilakukan balik nama.
Satu bidang tanah sempat direncanakan untuk Bank Lantabur dan satu lainnya untuk koperasi, namun rencana tersebut tidak terealisasi.
Dari tiga tersangka, dua di antaranya ditahan di rutan. Sedangkan MZR menjalani tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi medis.
“Yang bersangkutan tidak bisa beraktivitas normal dan hanya bisa beraktivitas di atas tempat tidur serta bergantung pada orang lain. Proses pemeriksaan hingga BAP pun dilakukan di kediamannya,” jelas Alifin.
Kejari Gresik memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.*(Kum)













