KABARKAN.ID I Surabaya – Sebuah kamar kos sederhana di kawasan Pacar Keling, Surabaya, menjadi titik awal terbongkarnya peredaran sabu seberat hampir satu kilogram yang dikendalikan jaringan lintas daerah Medan–Madura.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur akhirnya memusnahkan barang bukti tersebut dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2026), sekaligus mengungkap bagaimana rapi dan terstrukturnya jaringan ini bekerja di balik layar.
Kasus ini bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Gubeng. Informasi itu menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan senyap hingga akhirnya mengarah pada seorang pria berinisial RH, asal Medan.
Saat hendak ditangkap di kawasan Tambaksari, RH sempat mencoba melarikan diri. Namun upayanya gagal. Dari sinilah benang kusut jaringan narkotika mulai terurai.
Penggeledahan di kamar kos RH mengungkap fakta mencengangkan. Sabu hampir satu kilogram sabu ditemukan tersembunyi di dalam tas kain yang digantung di dinding kamar mandi lokasi yang tampak sepele, namun nyaris luput dari kecurigaan.
Tak berhenti di situ, penyidik mendalami peran RH yang ternyata hanya bagian dari rantai distribusi. Ia mengaku diperintah oleh sosok berinisial JN, yang diduga sebagai pengendali jaringan.
Instruksi berikutnya mengarah pada transaksi yang telah dirancang rapi: penyerahan sabu di SPBU Raya Simo Pomahan, Surabaya.
Petugas pun menyusun strategi “control delivery”—membiarkan transaksi berjalan di bawah pengawasan ketat. Hasilnya, tersangka kedua berinisial MT, asal Sampang, Madura, berhasil diringkus saat mengambil barang.
Dari tangan MT, petugas kembali mengamankan sabu serta sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika. Ia mengaku hanya menjalankan perintah dari sosok berinisial MS alias JN—nama yang kini menjadi target utama pengembangan kasus.
Selain narkotika, aparat turut menyita barang bukti lain berupa ponsel, kartu ATM, uang tunai, hingga sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung operasi jaringan tersebut.
Penyidik Madya BNNP Jawa Timur, Eko Hengky Prayitno, menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berat.
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya.
Meski dua pelaku telah diamankan dan barang bukti dimusnahkan, perburuan belum usai. BNNP Jawa Timur kini membidik aktor utama di balik jaringan ini—sosok yang diyakini mengendalikan peredaran sabu lintas wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik aktivitas sehari-hari yang tampak biasa, jaringan narkotika terus bergerak diam-diam—menunggu lengahnya pengawasan.*(Had)












