KABARKAN.ID I Gresik – Upaya mencegah bahaya penyalahgunaan obat keras di masyarakat terus dilakukan Polres Gresik. Terbaru, polisi berhasil menggagalkan peredaran ribuan pil logo LL yang berpotensi membahayakan kesehatan warga, khususnya generasi muda.
Seorang pria berinisial KH (33) diamankan polisi di wilayah Kecamatan Gresik setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan 1.169 butir pil logo LL tanpa izin. Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kabupaten Gresik.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras ilegal di kawasan tersebut.
“Petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin resmi,” ujarnya.
AKP Ahmad Yani menjelaskan dalam proses pengungkapan, polisi lebih dulu mengamankan 64 butir pil LL yang diserahkan pelaku kepada seorang perempuan berinisial S.
“Dari pengembangan tersebut, petugas kemudian menemukan ribuan pil lainnya yang disimpan di lokasi. Selain pil LL, polisi turut menyita uang tunai Rp 1,5 juta, satu unit handphone, plastik klip kosong dan tas selempang yang diduga digunakan sebagai sarana pengemasan sebelum diedarkan,” imbuhnya.
AKP Ahmad Yani menegaskan, peredaran obat keras tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari gangguan kesehatan hingga ketergantungan, sehingga perlu penanganan tegas.
“Peredaran obat keras ilegal ini sangat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengiriman barang bukti ke Lab Forensik Polda Jatim.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkoba dan obat keras ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat, call center 110 atau hotli e Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.*(Kum)













