KABARKAN.ID I Surabaya – Perang melawan narkotika tak lagi berhenti pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang haram. Polda Jatim kini membidik sumber kekuatan sebenarnya para bandar berupa uang dan aset mewah. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, polisi menyita aset senilai Rp 2,7 miliar dari dua tersangka berinisial WP dan FA.
Penyitaan uang dan aset mewah ini dilakukan dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), strategi yang disebut sebagai langkah memiskinkan pelaku kejahatan narkotika.
“Kami tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan melalui penerapan pasal TPPU,” tegas Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (20/2/2026).
Dari total aset yang disita, Rp 1,2 miliar berasal dari tersangka WP (44), seorang karyawan swasta yang ternyata residivis kasus narkotika. Ia sudah dua kali keluar-masuk penjara, namun diduga kembali mengedarkan narkotika sejak 2023 hingga 2025 di Surabaya dan sekitarnya.
Kasus WP terungkap dari pengembangan penangkapan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025.
Dari tangannya, polisi menyita satu unit Toyota Rush tahun 2025, Honda Scoopy tahun 2023, enam batang perak masing-masing 999 gram, sebidang tanah bersertifikat di Kabupaten Jombang, serta uang Rp 600 juta dalam rekening.
Sementara itu, FA (25), warga Bangkalan, diduga mencuci uang hasil penjualan ekstasi sejak 2022 hingga 2026. Meski tak memiliki pekerjaan tetap, ia tercatat membeli dua mobil (Mitsubishi Expander dan Honda Brio), dua sepeda motor (Honda Scoopy dan Honda PCX), satu BPKB Suzuki Satria, 28 perhiasan, tiga jam tangan, serta tanah dan bangunan di Bangkalan dan Surabaya.
Polisi juga menyita uang tunai Rp 82 juta dan lebih dari Rp 313 juta dalam rekening miliknya. Total aset FA ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan menegaskan, pendekatan TPPU menjadi strategi utama dalam memutus mata rantai bisnis narkotika.
Sepanjang 2024, pihaknya telah menangani delapan perkara TPPU dengan total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp 55 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh aset hasil tindak pidana disita negara. Ini komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke aliran dananya,” tegasnya.
Perang terhadap narkoba, kini bukan sekadar soal menangkap pelaku. Tapi memastikan mereka kehilangan segalanya.*(Had)













