Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    31 Mei 2026 10:47
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    Jual Mobil Pajero Hasil Penarikan Paksa, Trio Debt Collector Ditangkap Polisi Mojokerto

    RedaksiRedaksi02/03/2026 Hukum & Peristiwa
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Mojokerto – Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menangkap tiga orang debt collector yang diduga menjual mobil hasil penarikan paksa dari seorang debitur. Kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak leasing, namun justru dijual kepada penadah.

    Tiga tersangka yang diamankan yakni JS (32), warga Sidokare, Sidoarjo; RW (51), warga Tanah Kali Kedinding, Kenjeran; dan MM (51), warga Sidosermo, Wonocolo, Surabaya.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa para pelaku menarik kendaraan korban secara paksa. Namun, mobil tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan.

    “Mereka merampas mobil Pajero dari debitur. Tetapi kendaraan itu tidak diserahkan ke leasing, melainkan dijual kembali oleh ketiga pelaku,” ujar Aldhino, Senin (2/3/2026).

    Peristiwa bermula pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Muhammad Affandi (52), tengah mengemudikan mobil Pajero Sport bernopol S 1897 NA usai mengantar istrinya berobat dan bekerja di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto.

    Baca Juga:  Mantan Pegawai Pabrik Beton Mojokerto Curi Truk, Ditangkap Sebelum Kabur

    Saat melintas di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, korban tiba-tiba dihentikan oleh tiga pelaku yang menggunakan mobil Avanza bernopol L 1079 ZT. Para pelaku mengaku sebagai debt collector dari sebuah kantor leasing di Sidoarjo dan hendak menarik kendaraan korban.

    Korban sempat meminta surat tugas, namun tetap berusaha melanjutkan perjalanan. Tak lama kemudian, pelaku kembali menghadang dan menggedor mobil korban. Berdasarkan keterangan korban, para pelaku juga sempat melontarkan ancaman kekerasan, bahkan ancaman pembunuhan apabila mobil tidak diserahkan.

    Karena merasa terancam, korban akhirnya tidak berdaya. Pelaku MM mengambil alih kemudi dan memaksa korban duduk di kursi penumpang. RW duduk di bangku belakang, sementara JS mengikuti dari belakang menggunakan mobil Avanza.

    Saat kendaraan berhenti di simpang empat Mertex, korban berhasil keluar dan meminta pertolongan. Namun, para pelaku langsung melarikan diri dengan membawa mobil tersebut.

    Baca Juga:  Bejat! Modus Jalan-Jalan, Bocah Lamongan Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus Asal Sidoarjo

    Korban melaporkan kejadian itu pada hari yang sama ke Polres Mojokerto. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui mobil korban tidak diserahkan ke leasing, melainkan dijual kepada seorang penadah berinisial Y di Surabaya dengan harga Rp 80 juta. Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap penadah tersebut.

    Menurut Aldhino, ketiga tersangka memang dibekali surat tugas dari perusahaan leasing untuk melakukan penagihan. Namun, surat tersebut tidak memberikan kewenangan untuk melakukan perampasan kendaraan secara paksa.

    “Mereka hanya ditugaskan untuk menagih, bukan untuk mengambil paksa kendaraan debitur,” tegasnya.

    Kini, JS, RW, dan MM telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*(Had)

     

    AKP Aldhino Prima Wirdhan debt collector Kasat Reskrim Polres Mojokerto Mitsubishi Pajero Sport Polres Mojokerto Satreskrim Polres Mojokerto
    Share. Facebook Twitter WhatsApp

    Berita Terkait

    Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram

    29/05/2026

    Suara dari Dasar Sumur! Kucing Hilang 4 Hari di Gresik Akhirnya Diselamatkan Damkar

    28/05/2026

    Polisi Gresik Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Residivis

    28/05/2026
    KABAR TERKINI
    • Cetak 13 gol di Persebaya, Gelandang Meksiko ini Teken Kontrak 3 Tahun
    • Gresik Pertahankan WTP 11 Kali Berturut-turut, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan
    • Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram
    • Momentum Idul Adha 1447 H, Gressmall dan ASTON Gresik Perkuat Kepedulian Sosial
    • Suara dari Dasar Sumur! Kucing Hilang 4 Hari di Gresik Akhirnya Diselamatkan Damkar
    TERPOPULER
    1
    Match For Goodness, Komunitas Persebaya ABG dan Allegiant Bangkitkan UMKM
    2
    Panggung Inklusif Penuh Inspirasi saat Anniversary El-Ghani di Gressmall Gresik
    3
    Sapi Kurban Lepas di Gresik, Damkar dan BKSDA Lakukan Evakuasi Dramatis
    4
    Razia Mendadak di Rutan Medaeng, Petugas Sita Handphone hingga Barang Terlarang
    5
    Rokok Ilegal di Gresik Kian Masif, Bupati: Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Terancam
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.