KABARKAN.ID I Mojokerto – Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menangkap tiga orang debt collector yang diduga menjual mobil hasil penarikan paksa dari seorang debitur. Kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak leasing, namun justru dijual kepada penadah.
Tiga tersangka yang diamankan yakni JS (32), warga Sidokare, Sidoarjo; RW (51), warga Tanah Kali Kedinding, Kenjeran; dan MM (51), warga Sidosermo, Wonocolo, Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa para pelaku menarik kendaraan korban secara paksa. Namun, mobil tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan.
“Mereka merampas mobil Pajero dari debitur. Tetapi kendaraan itu tidak diserahkan ke leasing, melainkan dijual kembali oleh ketiga pelaku,” ujar Aldhino, Senin (2/3/2026).
Peristiwa bermula pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Muhammad Affandi (52), tengah mengemudikan mobil Pajero Sport bernopol S 1897 NA usai mengantar istrinya berobat dan bekerja di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto.
Saat melintas di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, korban tiba-tiba dihentikan oleh tiga pelaku yang menggunakan mobil Avanza bernopol L 1079 ZT. Para pelaku mengaku sebagai debt collector dari sebuah kantor leasing di Sidoarjo dan hendak menarik kendaraan korban.
Korban sempat meminta surat tugas, namun tetap berusaha melanjutkan perjalanan. Tak lama kemudian, pelaku kembali menghadang dan menggedor mobil korban. Berdasarkan keterangan korban, para pelaku juga sempat melontarkan ancaman kekerasan, bahkan ancaman pembunuhan apabila mobil tidak diserahkan.
Karena merasa terancam, korban akhirnya tidak berdaya. Pelaku MM mengambil alih kemudi dan memaksa korban duduk di kursi penumpang. RW duduk di bangku belakang, sementara JS mengikuti dari belakang menggunakan mobil Avanza.
Saat kendaraan berhenti di simpang empat Mertex, korban berhasil keluar dan meminta pertolongan. Namun, para pelaku langsung melarikan diri dengan membawa mobil tersebut.
Korban melaporkan kejadian itu pada hari yang sama ke Polres Mojokerto. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui mobil korban tidak diserahkan ke leasing, melainkan dijual kepada seorang penadah berinisial Y di Surabaya dengan harga Rp 80 juta. Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap penadah tersebut.
Menurut Aldhino, ketiga tersangka memang dibekali surat tugas dari perusahaan leasing untuk melakukan penagihan. Namun, surat tersebut tidak memberikan kewenangan untuk melakukan perampasan kendaraan secara paksa.
“Mereka hanya ditugaskan untuk menagih, bukan untuk mengambil paksa kendaraan debitur,” tegasnya.
Kini, JS, RW, dan MM telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*(Had)













