KABARKAN.ID I Mojokerto – Pelaku Harianto (30), mantan karyawan pabrik beton precast di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, diringkus polisi setelah mencuri truk crane bekas tempatnya bekerja. Ia ditangkap saat hendak kabur ke Kalimantan.
Selain Harianto, polisi juga menangkap Lukman Hakim (38) yang terlibat dalam rencana pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa pencurian truk Hino bernopol W 8810 NY terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 malam. Pelaku merusak gembok garasi dan kunci truk menggunakan linggis sebelum membawa kendaraan itu kabur.
“Berbekal rekaman CCTV dan laporan publik, truk akhirnya terdeteksi di Semampir, Surabaya. Namun, pelaku tidak berada di lokasi,” kata Aldhino, Selasa (10/3/2026).
Pelaku Harianto ditangkap pada Jumat, 6 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, saat menunggu keberangkatan kapal tujuan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ia mengakui perbuatannya dan menyebut Lukman Hakim sebagai rekan yang membantu menyediakan alat serta informasi penadah.
Rencananya, truk akan dijual secara “kanibel” dan hasilnya dibagi dua. Lukman kemudian dibekuk di kediamannya.
“Pelaku Harianto dan Lukman ditahan di Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” terang AKP Aldhino.*(Dan)













