Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    9 Juni 2026 00:15
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    Viral di Medsos, Jambret Kalung di Tulungagung Akhirnya Ditangkap Polisi

    RedaksiRedaksi30/01/2026 Hukum & Peristiwa
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Tulungagung – Aksi penjambretan kalung yang terekam kamera dashcam dan viral di media sosial berujung pada penangkapan pelaku. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil membekuk TS (33), warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, hanya sehari setelah kejadian.

    Video rekaman dashcam yang beredar luas menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap identitas pelaku. Dari rekaman tersebut, ciri-ciri pelaku hingga kendaraan yang digunakan dapat dikenali.

    Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menyebut peran masyarakat sangat membantu proses pengungkapan kasus ini. “Rekaman dashcam yang diunggah warga mempercepat kami mengidentifikasi pelaku,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).

    Peristiwa terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Tanggung. Saat itu, pelaku berkeliling mencari sasaran penjambretan. Seorang perempuan yang tengah membuang sampah sambil mengenakan kalung emas menjadi targetnya.

    Baca Juga:  Terbukti Perkosa Anak Tiri, Hakim Vonis Pria Mojokerto 13 Tahun Penjara

    Pelaku menjalankan aksinya dengan modus pura-pura bertanya alamat. Ia sempat menanyakan apakah korban mengenal seseorang bernama Suyono. Ketika korban lengah, kalung langsung ditarik hingga putus.

    Korban sempat melakukan perlawanan. Bahkan, korban dan pelaku terjatuh dari kendaraan akibat aksi saling tarik. Teriakan korban membuat pelaku panik dan kabur tanpa membawa hasil jambretan.

    Pelaku melarikan diri ke arah Boyolangu melalui gang-gang permukiman untuk menghindari kejaran warga. Mengetahui aksinya viral, pelaku sempat mengganti pelat nomor sepeda motornya dari AG 5345 RF menjadi AG 5324 KCU.

    Namun, upaya tersebut gagal. Tim Opsnal Satreskrim Polres Tulungagung menangkap TS di rumahnya pada Selasa (27/1/2026). Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menjambret karena alasan ekonomi.

    Baca Juga:  May Day Gresik Berlangsung Kondusif, Ribuan Buruh Hadiri Tasyakuran di Gejos

    Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa liontin emas seberat 3,1 gram, sepeda motor, dua pelat nomor kendaraan, helm hitam, serta sepasang sandal yang tertinggal di lokasi kejadian.

    Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. TS dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.*(Dan)

     

     

    AKP Ryo Pradana kamera dashcam Kasatreskrim Polres Tulungagung penjambretan kalung Polres Tulungagung Satreskrim Polres Tulungagung viral di medsos
    Share. Facebook Twitter WhatsApp

    Berita Terkait

    Puluhan Napi Lapas Surabaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Didominasi Kasus Narkotika

    08/06/2026

    Kasus Perekaman Perempuan di Toilet Masjid Mojokerto, Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

    08/06/2026

    Polres Gresik Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Petani Cabai di Panceng

    08/06/2026
    KABAR TERKINI
    • Persebaya Pertahankan Malik Risaldi, Winger Lokal Ini Teken Kontrak Baru
    • Puluhan Napi Lapas Surabaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Didominasi Kasus Narkotika
    • Kasus Perekaman Perempuan di Toilet Masjid Mojokerto, Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara
    • Petugas SPPG Program Makan Bergizi Gratis Kini Terlindungi BPJS Kesehatan
    • Polres Gresik Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Petani Cabai di Panceng
    TERPOPULER
    1
    Menghadap BK DPRD Gresik, Syahrul Munir Jelaskan Kronologi Lengkap Kasus Pedagang Semambung
    2
    Strategi Baru Pemkab Gresik, Bunda Puspa Diperluas demi Percepat Penurunan Kemiskinan
    3
    Heboh Ular Piton Muncul di Kantor Pelayanan Publik Gresik, Ini Kronologinya
    4
    Match For Goodness, Komunitas Persebaya ABG dan Allegiant Bangkitkan UMKM
    5
    Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.