KABARKAN.ID I Lamongan – Polisi berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sebuah rumah di Tegalsari, Kecamatan Brondong, Lamongan, Rabu (7/1/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasus ini bermula dari patroli rutin polisi di wilayah tersebut. Menurut Kasihumas Polres Lamongan, IPDA Hamzaid, anggota Polsek Brondong mendapat laporan warga tentang adanya penjualan miras ilegal.
“Saat dicek, rumah milik seorang warga berinisial BC ternyata menjadi tempat peredaran miras berbagai merek,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Barang bukti yang diamankan antara lain kawa-kawa anggur sebanyak 42 botol,anggur merah axa 66 botol, bir bintang sekitar 36 botol, bir hitam guinness ada 12 botol, anggur kolesom 24 botol dan arak 1,5 liter 14 botol atau 21 liter.
“Semua miras tersebut dibawa ke Polsek Brondong untuk proses hukum lebih lanjut, dan identitas pemilik dicatat sesuai aturan,” ungkap IPDA Hamzaid.
Hamzaid juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan miras tanpa ijin dan mengajak warga aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami berharap warga segera laporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” ujarnya.* (Had)













