KABARKAN.ID I Trenggalek – Seorang warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Wiji Astuti, menjadi korban dugaan penipuan bermodus pencairan modal usaha fiktif dengan kerugian mencapai Rp150 juta.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polres Trenggalek setelah korban melapor ke SPKT.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Ridwan alias Wildan dan Alvian Kasidin alias Gus Alvian.
Peristiwa bermula pada 1 Januari 2026 saat korban diperkenalkan kepada tersangka di Desa Gador, Kecamatan Durenan. Tersangka mengaku dapat membantu pencairan modal usaha melalui Bank BCA senilai Rp1 miliar dengan syarat pembayaran uang administrasi Rp100 juta.
Korban kemudian mentransfer Rp100 juta melalui layanan Brilink pada 14 Januari 2026. Selanjutnya, tersangka kembali meminta tambahan Rp50 juta dengan iming-iming peningkatan plafon pinjaman menjadi Rp5 miliar.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, dana tidak pernah cair. Tersangka bahkan sempat menunjukkan koper yang diklaim berisi uang tunai Rp50 miliar untuk meyakinkan korban.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal penipuan dan/atau penggelapan,” ujar Kompol Herlinarto, Jumat (13/2/2026).
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran pencairan dana dengan syarat pembayaran di muka.*(Had)













