KABARKAN.ID I Tuban – Konflik antara pemilik lahan dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, memuncak. Penyegelan fasilitas dapur MBG itu dilakukan oleh pemilik lahan, Sutoyo, Kamis (12/2/2026) karena masalah perjanjian uang sewa yang dianggap tak ditepati oleh pengelola.
Penyegelan terjadi dengan cara simbolis namun efektif, batu kapur diletakkan tepat di depan pintu masuk dapur, sehingga aktivitas SPPG terhenti total.
Selaku pemilik lahan, Sutoyo mengaku kecewa disebabkan penyewa tak menepati janji uang sewa lahan .
Bahkan menuding pengelola yakni Erhamni yang juga menjabat sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tuban mengingkari janji yang tertuang dalam akta perjanjian kerja sama.
“Di awal, kesepakatan sewa disetujui Rp15 juta per tahun. Tapi kemudian diganti dengan pembayaran Rp8 juta per bulan. Skema ini sempat berjalan tiga bulan, turun menjadi Rp7 juta, lalu berhenti sama sekali,” ujarnya, Jumat (13/2026).
Selain itu, Sutoyo menambahkan bahwa perjanjian sebelumnya juga menjanjikan keterlibatan keluarganya dalam operasional dapur dan sebagai pemasok bahan baku. Namun janji itu belum pernah terealisasi.
“Seluruh dokumen perjanjian, asli maupun fotokopi, dibawa pengelola tanpa diberikan kepada kami. Menurut saya, perjanjiannya sudah cacat hukum,” pungkas Sutoyo.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik dan menimbulkan pertanyaan soal transparansi pengelolaan fasilitas publik. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPPG terkait penyegelan tersebut.*(Had)













