KABARKAN.ID I Mojokerto – Warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, kembali bernapas lega. Polisi berhasil membekuk residivis narkoba berinisial SYT (52), setelah rumahnya diduga menjadi sarang transaksi narkoba.
Dari penangkapan pelaku SYT tersebut, petugas kepolisian mengamankan sekitar 15 paket narkotika jenis sabu siap edar yang ada di rumahnya.
Menurut Kasi Humas Polres Mojokerto, Ipda Jinarwan, penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman SYT di lingkungan Balingcangkring.
“Berdasarkan laporan warga, rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata laporan itu benar,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat total 3,8r gram, timbangan elektrik, plastik klip, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Tersangka SYT adalah residivis kasus narkoba. Barang bukti ini siap diedarkan di wilayah Kota Mojokerto,” tambah Jinarwan.
Kini, SYT mendekam di rutan Polres Mojokerto Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Polisi menegaskan akan terus memantau jaringan narkoba di wilayah tersebut untuk menjaga keamanan masyarakat.
Keberhasilan penangkapan ini memberi peringatan bahwa peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan bisa membantu memutus peredaran narkoba.*(Had)













