KABARKAN.ID I Situbondo – Seorang pemuda berinisial MT (25) diamankan polisi setelah melakukan serangkaian tindak pidana di wilayah Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Minggu (1/2/2026) dini hari. Aksi pelaku sempat membuat resah warga dan memicu kerumunan massa.
MT diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, pencurian, pengeroyokan, hingga pengerusakan di beberapa lokasi berbeda. Pelaku akhirnya diamankan tim gabungan Polres Situbondo dan Polsek Besuki untuk mencegah aksi main hakim sendiri.
Peristiwa bermula sekitar pukul 01.30 WIB di rumah pelaku. Dipicu pertengkaran ekonomi, MT menganiaya istrinya, SM (20), yang tengah hamil dua bulan, menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka serius di wajah dan lengan. Pelaku kemudian melarikan diri.
Dalam pelarian, MT kembali melakukan penganiayaan terhadap pemilik toko kelontong berinisial H (41) serta seorang warga berinisial UN (30) di tempat rental Play Station. Pelaku juga diduga mengambil paksa sepeda motor milik SY di sebuah warung kopi.
Aksi pelaku berlanjut hingga terjadi pengeroyokan dan pengerusakan rumah milik AY bersama ayahnya, S (59). Warga yang geram sempat mengepung lokasi sebelum polisi tiba dan mengamankan situasi.
MT berhasil dievakuasi dari rumah warga dan dibawa ke Mapolres Situbondo. Sementara S akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat pasal berlapis.
“Barang bukti yang diamankan antara lain pisau dapur, parang, celurit, dan satu unit sepeda motor. Proses hukum akan kami lakukan secara tuntas,” tegas AKP Agung, Senin (2/2/2026).
Akibat kejadian tersebut, sejumlah korban masih menjalani perawatan medis di RSUD Besuki dan RSUD dr. Abdoer Raheem Situbondo.*(Had)













