KABARKAN.ID I Gresik – Seorang pria berinisial L (58) asal Kecamatan Kebomas ditangkap Satreskrim Polres Gresik atas dugaan pelecehan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia 12 tahun di sebuah pos kamling ketika membuat konten di sebuah Pos Kamling.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menceritakan, periatiwa tak bermoral tersebut terjadi ketika korban tengah membuat konten video secara sembunyi-sembunyi di lokasi tersebut pada 26 Desember 2025 lalu.
Pelaku L yang melihat korban lagi asik membuat konten, tiba-tiba mendatangi korban yang sedang sendirian. Tanpa peringatan, pria paruh baya tersebut langsung melakukan tindakan asusila dengan meremas bagian sensitif korban secara berulang kali.
Pelaku bahkan sempat melontarkan kata-kata tidak senonoh untuk membujuk korban agar menuruti kemauan bejatnya.
Mendapatkan perlakuan dan bujuk rayi pelaku, siswi sekolah dasar tersebut tidak menghiraukan pelaku dan langsung melarikan diri menjauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku berdiri dan berkata ‘Pakdhe Kangen, Punya Pakdhe berdiri ayo tah’. Bujuk rayu pelaku tak membuat korban menurut kemauannya,” ungkapnya, Sabtu, 31 Januari 2026.
AKP Arya melanjutkan, korban yang merasa trauma langsung melaporkan tindakan bejat pelaku kepada orang tuanya ketika sampai di rumah.
Mendapatkan aduan dari anaknya, pihak keluarga yang tidak terima kemudian secara resmi melaporkan L ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, petugas langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku sudah kami amankan setelah menjalani pemeriksaan,” terangnya.*( Kum)













