KABARKAN.ID I Tulungagung – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 7,07 gram ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil digagalkan petugas, Rabu (18/3/2026). Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam saku celana saat memanfaatkan layanan kunjungan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Aksi tersebut terendus berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan rutin pengunjung. Seorang perempuan berinisial H (42), warga Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, menunjukkan gelagat mencurigakan.
Petugas perempuan, Mei Runa, kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hasilnya, ditemukan bungkusan dililit lakban merah di saku celana depan sebelah kiri pelaku. Di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,07 gram dan 2,00 gram.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, mengapresiasi kesigapan anggotanya dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
“Ini bukti komitmen kami menjaga Lapas Tulungagung tetap bersih dari peredaran gelap narkoba, khususnya melalui pengawasan ketat saat layanan kunjungan,” ujarnya.
Pelaku diketahui hendak membesuk seorang narapidana berinisial RS (33), warga Desa Tanjung, Kecamatan Kalidawir.
Pasca penemuan tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pihak lapas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada kepolisian guna menjalani proses hukum. Sementara itu, pihak Lapas memastikan akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang.*(Had)













