KABARKAN.ID I Sidoarjo – Tim Bareskrim Mabes Polri menggeledah sebuah perusahaan pengolahan emas di kawasan industri Waru, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (12/3/2026). Penggeledahan ini terkait dugaan penambangan emas ilegal serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Lokasi yang digeledah adalah PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berada di Berbek Industri II Nomor 31A. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan di lima lokasi berbeda, yakni dua lokasi di Kabupaten Nganjuk dan tiga lokasi di Kota Surabaya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas para tersangka dalam jaringan perdagangan emas ilegal.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Surabaya dan Sidoarjo,” ujar Ade.
Selain PT Simba Jaya Utama, dua perusahaan lain yang turut menjadi sasaran penggeledahan adalah PT Indah Golden Signature (IGS) dan PT Suka Jadi Logam (SJL) di Surabaya. Ketiga perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dalam alur perdagangan emas yang saat ini tengah diusut oleh kepolisian.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial TW, DW, dan BSW.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Guna mencari dan mengumpulkan alat bukti. Tiga tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini, namun tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dan masih kami dalami,” jelasnya.
Dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai besar, di antaranya emas seberat sekitar 60 kilogram, uang tunai Rp7 miliar, dokumen invoice, serta berbagai barang bukti digital.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memperdagangkan emas hingga ke luar negeri. Emas tersebut diduga berasal dari pertambangan tanpa izin di beberapa wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Aktivitas ilegal ini disebut telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2019 hingga 2025.*(Had)













