• Redaksi
  • Tentang Kami
18 Mei 2026
Kabarkan.id
No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Kabarkan.id
No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Media
  • Index Berita
Home Hukum & Peristiwa

Cabuli Gadis Modus Tawari Loker, RT Divonis 7 Tahun Penjara oleh PN Mojokerto

Redaksi - Kabarkan.id by Redaksi - Kabarkan.id
27/01/2026
in Hukum & Peristiwa
Cabuli Gadis Modus Tawari Loker, RT Divonis 7 Tahun Penjara oleh PN Mojokerto

KABARKAN.ID I Mojokerto – Terdakwa perkara pencabulan, RT (29) di vonis majelis Hakim Pengadilan (PN) Negeri Mojokerto 7 tahun penjara. Dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 16 tahun dengan modus menawarkan pekerjaan di sebuah konter.

Sidang putusan vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di ruangan Cakra PN Mojokerto pada Senin, (26/1/2026). Pria asal Kecamatan Puri, Mojokerto ini mengikuti sidang dengan didampingi dua penasihat hukumnya, Tri Eka Wahyuni dan Junus. Juga jaksa penuntut umum (JPU) dari Kabupaten Mojokerto Melvin Andita Manap.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan terdakwa RT terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak. Yakni melakukan ancaman kekerasan, tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Penasihat hukum terdakwa RT, Tri Eka mengatakan kliennya dihukum vonis 7 tahun tanpa subsider. Kliennya tidak akan mengajukan upaya hukum banding. Karena vonis dinilai ringan dari ancaman hukuman.

Baca Juga:  Resahkan Warga, Enam Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Satreskrim Polres Gresik

“Klien kami di vonis 7 tahun tanpa subsider. Kita tidak ada banding. karena pasal perlindungan anak ancaman hukumannya 20 tahun. Jadi pertimbangan kami lebih baik kita terima. Menurut saya itu sudah ringan. Kalai banding malah bisa naik,” ungkapnya, Selasa (27/1/2026).

Hasil vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Jaksa menginginkan RT dihukum 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sesuai dakwaan JPU, terdakwa RT dengan korban berkenalan lewat aplikasi LEMO pada 4 Juni 2024 sekitar pukul 00.00 WIB. Saat berkenalan, korban ditawari kerja oleh terdakwa di sebuah konter ponsel.

Saat itu juga terdakwa menyuruh korban untuk ke rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Puri, Mojokerto. Korban menuju ke rumah terdakwa dengan menggunakan ojok online. Terdakwa memberi uang ongkos ojek online kepada korban senilai Rp 106 ribu.

Setibanya di rumah terdakwa sekitar pukul 02.00 WIB, korban langsung masuk. Namun tak lama terdakwa mengajak korban ke warkop yang tak jauh dari rumahnya. Ketika di warkop itulah terdakwa mencabuli korban.

Baca Juga:  Residivis Tiga Kali Masuk Penjara, 51 Gram Sabu Digagalkan Polres Gresik

Korban sempat melawan dengan cara menendang kemaluaan terdakwa mengggunakan kaki kanan. Tetapi, korban berteriak. Lantas terdakwa mengancam sembari menggenggam tangan korban.

Selanjutnya, korban dan terdakwa kembali ke rumah Terdakwa. Sesampainya di sana, terdakwa mengunci pintu depan serta belakang rumahnya.

Terdakwa pun kembali beraksi untuk kedua kalinya sekitar pukul 03.00 WIB. Lagi-lagi, korban melakukan perlawanan hingga terjatuh.

Kendati mendapatkan pelecehan seksual, korban tetap menginap di rumah terdakwa. Akibatnya, kejadian serupa pun terulang kembali pada pukul 11.30 dan 15.00 WIB.

Aksi tak senonoh terdakwa terhadap korban untuk yang terakhir atau kelima kali dilakukan di ruang tamu pada 5 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.

Keesokannya, 6 Juni 2025, terdakwa mengantarkan korban ke kos temannya bernisial R di Songasari, Malang. Ketika terdakwa pulang, korban menceritakan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut ke saksi R.*(Had)

 

 

Tags: Cabuli gadismodus menawarkan pekerjaanPN MojokertoVonis penjara
SendTweetShareShareScan

Kabar Lainnya

Residivis Pencurian Dibekuk Resmob Polres Gresik di Kediri, Sempat Melawan Saat Ditangkap
Hukum & Peristiwa

Residivis Pencurian Dibekuk Resmob Polres Gresik di Kediri, Sempat Melawan Saat Ditangkap

16/05/2026

KABARKAN.ID I Gresik - Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini...

Kapolres Gresik Sidak Pelayanan SKCK hingga Hotline 110, Pastikan Warga Terlayani Cepat
Hukum & Peristiwa

Kapolres Gresik Sidak Pelayanan SKCK hingga Hotline 110, Pastikan Warga Terlayani Cepat

12/05/2026

KABARKAN.ID I Gresik - Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah unit pelayanan publik di Polres...

Kejari Gresik Musnahkan 2,3 Kg Sabu, Bupati Yani Tekankan Sinergi Hukum

Kejari Gresik Musnahkan 2,3 Kg Sabu, Bupati Yani Tekankan Sinergi Hukum

12/05/2026
Gudang Rokok Ilegal Berkedok Ruko di Gresik Digerebek, Negara Rugi Diperkirakan Miliaran

Gudang Rokok Ilegal Berkedok Ruko di Gresik Digerebek, Negara Rugi Diperkirakan Miliaran

09/05/2026
Polres Gresik Evaluasi Urgensi Kepemilikan Izin Pinjam Pakai Senpi Anggota

Polres Gresik Evaluasi Urgensi Kepemilikan Izin Pinjam Pakai Senpi Anggota

08/05/2026
Razia Miras di Dukun, Puluhan Botol Berbagai Merek Disita Polres Gresik

Razia Miras di Dukun, Puluhan Botol Berbagai Merek Disita Polres Gresik

07/05/2026
Next Post
Kampung Bandeng Gresik, dari Sentra Tambak Lokal Jadi Penopang Program Gizi Nasional

Kampung Bandeng Gresik, dari Sentra Tambak Lokal Jadi Penopang Program Gizi Nasional

  • IIDI Gresik dan BNN Jatim Perkuat Ketahanan Keluarga untuk Cegah Narkoba

    IIDI Gresik dan BNN Jatim Perkuat Ketahanan Keluarga untuk Cegah Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMS Hadir di Gresik, Fasilitas Mini Soccer yang Langsung Diburu Komunitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panen Raya Jagung di Tuban, Ketahanan Pangan Kunci Keamanan Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Groundbreaking Nitrate Complex, Sinyal Kuat Gresik Jadi Primadona Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gresik Kirim Tim Pendamping ke Ponpes Al-Amin, Jaga Kondisi Mental Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
Belasan Personel Polri dan TNI Serta Kepala Desa Terima Penghargaan Jogo Gresik

Belasan Personel Polri dan TNI Serta Kepala Desa Terima Penghargaan Jogo Gresik

24/02/2026
Didampingi Langsung Bupati, Tiga Anak PMI Gresik Akhirnya Pulang ke Indonesia

Didampingi Langsung Bupati, Tiga Anak PMI Gresik Akhirnya Pulang ke Indonesia

10/02/2026
Motor Tabrak Truk Parkir di Tuban, Ibu Rumah Tangga Tewas di TKP

Motor Tabrak Truk Parkir di Tuban, Ibu Rumah Tangga Tewas di TKP

19/01/2026
Putaran Kedua Super League 2025-2026, Persebaya datangkan Dua Pemain Brasil

Putaran Kedua Super League 2025-2026, Persebaya datangkan Dua Pemain Brasil

08/01/2026
ADVERTISEMENT
Kabarkan.id

PT. Kabarkan Indonesia Mandiri

Follow us

© 2026 Kabarkan.id - Kabarkan Sebarkan.

No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Media
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan & Kerjasama
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
  • Index Berita

© 2026 Kabarkan.id - Kabarkan Sebarkan.