• Redaksi
  • Tentang Kami
17 April 2026
Kabarkan.id
No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Kabarkan.id
No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Media
  • Index Berita
Home Hukum & Peristiwa

Jual Mobil Pajero Hasil Penarikan Paksa, Trio Debt Collector Ditangkap Polisi Mojokerto

Redaksi - Kabarkan.id by Redaksi - Kabarkan.id
02/03/2026
in Hukum & Peristiwa
Jual Mobil Pajero Hasil Penarikan Paksa, Trio Debt Collector Ditangkap Polisi Mojokerto

KABARKAN.ID I Mojokerto – Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menangkap tiga orang debt collector yang diduga menjual mobil hasil penarikan paksa dari seorang debitur. Kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak leasing, namun justru dijual kepada penadah.

Tiga tersangka yang diamankan yakni JS (32), warga Sidokare, Sidoarjo; RW (51), warga Tanah Kali Kedinding, Kenjeran; dan MM (51), warga Sidosermo, Wonocolo, Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa para pelaku menarik kendaraan korban secara paksa. Namun, mobil tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan.

“Mereka merampas mobil Pajero dari debitur. Tetapi kendaraan itu tidak diserahkan ke leasing, melainkan dijual kembali oleh ketiga pelaku,” ujar Aldhino, Senin (2/3/2026).

Peristiwa bermula pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Muhammad Affandi (52), tengah mengemudikan mobil Pajero Sport bernopol S 1897 NA usai mengantar istrinya berobat dan bekerja di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto.

Baca Juga:  Payung Terakhir dari Sang Marinir: Firasat Perpisahan Praka Dicky Sebelum Gugur Bertugas

Saat melintas di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, korban tiba-tiba dihentikan oleh tiga pelaku yang menggunakan mobil Avanza bernopol L 1079 ZT. Para pelaku mengaku sebagai debt collector dari sebuah kantor leasing di Sidoarjo dan hendak menarik kendaraan korban.

Korban sempat meminta surat tugas, namun tetap berusaha melanjutkan perjalanan. Tak lama kemudian, pelaku kembali menghadang dan menggedor mobil korban. Berdasarkan keterangan korban, para pelaku juga sempat melontarkan ancaman kekerasan, bahkan ancaman pembunuhan apabila mobil tidak diserahkan.

Karena merasa terancam, korban akhirnya tidak berdaya. Pelaku MM mengambil alih kemudi dan memaksa korban duduk di kursi penumpang. RW duduk di bangku belakang, sementara JS mengikuti dari belakang menggunakan mobil Avanza.

Saat kendaraan berhenti di simpang empat Mertex, korban berhasil keluar dan meminta pertolongan. Namun, para pelaku langsung melarikan diri dengan membawa mobil tersebut.

Baca Juga:  Praktik Sabung Ayam di Persawahan, Polisi Lamongan Amankan Barang Bukti

Korban melaporkan kejadian itu pada hari yang sama ke Polres Mojokerto. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui mobil korban tidak diserahkan ke leasing, melainkan dijual kepada seorang penadah berinisial Y di Surabaya dengan harga Rp 80 juta. Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap penadah tersebut.

Menurut Aldhino, ketiga tersangka memang dibekali surat tugas dari perusahaan leasing untuk melakukan penagihan. Namun, surat tersebut tidak memberikan kewenangan untuk melakukan perampasan kendaraan secara paksa.

“Mereka hanya ditugaskan untuk menagih, bukan untuk mengambil paksa kendaraan debitur,” tegasnya.

Kini, JS, RW, dan MM telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*(Had)

 

Tags: AKP Aldhino Prima Wirdhandebt collectorKasat Reskrim Polres MojokertoMitsubishi Pajero SportPolres MojokertoSatreskrim Polres Mojokerto
SendTweetShareShareScan

Kabar Lainnya

Transaksi Gagal di SPBU, Jaringan Sabu Medan–Madura Digulung BNNP Jatim
Hukum & Peristiwa

Transaksi Gagal di SPBU, Jaringan Sabu Medan–Madura Digulung BNNP Jatim

02/04/2026

KABARKAN.ID I Surabaya – Sebuah kamar kos sederhana di kawasan Pacar Keling, Surabaya, menjadi titik awal terbongkarnya peredaran sabu seberat...

Arisan Bodong Arisantuy Kerugian Nyaris Rp 1 Miliar, Owner Ditangkap Polisi Trenggalek
Hukum & Peristiwa

Arisan Bodong Arisantuy Kerugian Nyaris Rp 1 Miliar, Owner Ditangkap Polisi Trenggalek

02/04/2026

KABARKAN.ID I Trenggalek - Kasus arisan bodong kembali memakan korban. Kali ini, seorang perempuan berinisial NK (35), yang dikenal sebagai...

Ditemukan Mengapung di Pelabuhan Petro, Jasad Lansia Asal Lamongan Dievakuasi Satpolairud Gresik

Ditemukan Mengapung di Pelabuhan Petro, Jasad Lansia Asal Lamongan Dievakuasi Satpolairud Gresik

02/04/2026
Motor Honda CBR Terbakar di Jalan Terminal Bunder, Polisi Gresik dan Warga Sigap Memadamkan

Motor Honda CBR Terbakar di Jalan Terminal Bunder, Polisi Gresik dan Warga Sigap Memadamkan

01/04/2026
Ancam Sebar Video dan Dibunuh, Pria di Mojokerto Rudapaksa Pacar di Bawah Umur

Ancam Sebar Video dan Dibunuh, Pria di Mojokerto Rudapaksa Pacar di Bawah Umur

01/04/2026
Polres Gresik Perkuat Rekrutmen Polri 2026 dengan Prinsip BETAH

Polres Gresik Perkuat Rekrutmen Polri 2026 dengan Prinsip BETAH

01/04/2026
Next Post
Polisi Sita 0,5 Kg Bubuk Mesiu Buat Petasan dari Tiga Remaja di Tulungagung

Polisi Sita 0,5 Kg Bubuk Mesiu Buat Petasan dari Tiga Remaja di Tulungagung

  • Hampir Setengah Bansos Salah Sasaran, Mensos Gus Ipul Genjot Digitalisasi

    Hampir Setengah Bansos Salah Sasaran, Mensos Gus Ipul Genjot Digitalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Buruk Putus Logistik di Bawean Gresik, EPG 3 Kg Tembus Rp55 ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejurkab ORADO Gresik Diikuti 32 Tim, Domino Jadi Olahraga Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Yani Turun Langsung ke Disnaker, Pastikan Peluang Kerja Warga Gresik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jawa Timur Terapkan Pembatasan Gadget di Sekolah Mulai April 2026, Ini Sanksinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
Hujan Sore Mengguncang Surabaya, Pohon dan Reklame Tumbang dalam Hitungan Jam

Hujan Sore Mengguncang Surabaya, Pohon dan Reklame Tumbang dalam Hitungan Jam

03/02/2026
Gresik Phonska Tundukkan Jakarta Electric PLN 3-0, Tegaskan Dominasi di Proliga 2026

Gresik Phonska Tundukkan Jakarta Electric PLN 3-0, Tegaskan Dominasi di Proliga 2026

21/02/2026
KEK Gresik Sumbang 30 Persen Investasi Nasional, Capai Rp106,3 Triliun

KEK Gresik Sumbang 30 Persen Investasi Nasional, Capai Rp106,3 Triliun

18/03/2026
Sejarah Baru Timnas Futsal Indonesia, Kalahkan Jepang dalam Drama 8 Gol

Sejarah Baru Timnas Futsal Indonesia, Kalahkan Jepang dalam Drama 8 Gol

05/02/2026
ADVERTISEMENT
Kabarkan.id

PT. Kabarkan Indonesia Mandiri

Follow us

© 2026 Kabarkan.id - Kabarkan Sebarkan.

No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Media
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan & Kerjasama
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
  • Index Berita

© 2026 Kabarkan.id - Kabarkan Sebarkan.