KABARKAN.ID I Lamongan – Praktik perjudian sabung ayam yang beroperasi di area persawahan Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, berhasil dibubarkan polisi setelah adanya laporan dari masyarakat, Kamis (29/1/2026).
Penggerebekan yang dilakukan jajaran Polsek Brondong sekitar pukul 14.00 WIB itu membuat para pelaku panik dan melarikan diri ke area persawahan. Kondisi medan yang sulit dilalui kendaraan dimanfaatkan pelaku untuk kabur dari kejaran petugas.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas sabung ayam di lahan persawahan milik warga setempat.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung menuju lokasi menggunakan mobil patroli. Saat tiba di TKP, petugas mendapati aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung,” ujar Hamzaid.
Namun, tambah Hamzaid, saat polisi mendekati lokasi, para pelaku berhamburan melarikan diri. Meski tidak berhasil mengamankan pelaku, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang ditinggalkan di lokasi.
Barang bukti tersebut antara lain dua arena atau kalangan sabung ayam berwarna biru, enam ekor ayam jantan aduan, enam tempat ayam (kiso), serta dua unit sepeda motor.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Brondong untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini kami masih mendalami identitas para pelaku yang terlibat,” jelasnya.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga praktik perjudian tersebut dapat segera ditindak. Polri juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, baik secara langsung ke kantor polisi maupun melalui layanan 110.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, karena melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.*(Had)













