KABARKAN.ID I Surabaya – Mulai April 2026, para siswa SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur harus mulai membatasi penggunaan gadget di sekolah. Kebijakan baru dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, sehat, dan berkarakter.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, menjelaskan bahwa teknologi digital dan gadget memang bisa mendukung inovasi dalam pembelajaran. Namun, penggunaan yang tidak terkendali bisa menimbulkan dampak negatif, seperti paparan konten tak layak, perundungan siber, hingga ketergantungan digital yang menurunkan kemampuan berpikir kritis siswa.
“Penggunaan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi besar, tapi perlu diatur agar tetap aman bagi peserta didik,” ujar Aries di Surabaya, Minggu (29/3/2026).
Dalam kebijakan ini, siswa hanya boleh menggunakan gadget untuk kegiatan pembelajaran yang terencana dan diawasi guru. Penggunaan bebas selama jam belajar, termasuk bagi guru, dilarang. Sekolah pun wajib membuat aturan internal, memperkuat kegiatan nondigital, dan melibatkan orang tua dalam pengawasan.
Pelaksanaan dilakukan bertahap, dimulai dengan uji coba pada pekan pertama April 2026 sebelum diterapkan secara menyeluruh. Meski siswa masih boleh membawa handphone, perangkat harus senyap dan disimpan di tempat yang ditentukan guru, kecuali digunakan atas instruksi.
Hal-hal yang dilarang keras termasuk bermain game, mengakses hiburan, atau merekam tanpa izin.
Sanksi bagi siswa yang melanggar, Dinas Pendidikan Jatim menyiapkan sanksi bertahap, mulai dari teguran lisan, penyitaan sementara gadget dan pemanggilan orang tua.
Untuk pelanggaran berat, seperti kecurangan saat ujian atau penyalahgunaan serius, akan diberikan penanganan khusus sesuai aturan sekolah.
“Kebijakan ini memastikan teknologi dimanfaatkan secara bijak dan mendukung tujuan pendidikan,” tegas Aries.
Sebagai penguatan, seluruh siswa wajib menandatangani surat pernyataan penggunaan gadget yang diketahui orang tua atau wali.*(Dan)













