KABARKAN.ID I Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Ombudsman Republik Indonesia memberikan Penghargaan Opini Kualitas Tinggi atas penyelenggaraan pelayanan publik kepada Kabupaten Gresik.
Pengumuman penghargaan tersebut disampaikan secara daring dari Aula Ombudsman RI, Jakarta, pada 29 Januari 2025, dan diikuti secara virtual oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik.
Penghargaan ini merupakan bagian dari Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, yang bertujuan mendorong perbaikan berkelanjutan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah.
Ombudsman RI berharap hasil penilaian ini dapat menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam membangun pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sejak 2013, Ombudsman RI telah melakukan penguatan pengawasan pelayanan publik. Mulai tahun 2025, mekanisme tersebut resmi bertransformasi menjadi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan hasil yang dituangkan dalam bentuk kategori opini, bukan lagi skor numerik.
Penilaian Maladministrasi Tahun 2025 dilaksanakan pada periode September hingga November 2025 melibatkan 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, serta 170 pemerintah kabupaten. Proses penilaian mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Empat dimensi utama menjadi dasar penilaian, meliputi input (kesiapan sumber daya manusia dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi maladministrasi dari pengguna layanan), serta pengaduan (pengelolaan laporan masyarakat).
Selain Kabupaten Gresik, terdapat enam pemerintah kabupaten lain yang juga meraih Opini Kualitas Tertinggi, yakni Kabupaten Banggao, Banggai Laut, Bojonegoro, Demak, Jember dan Sidoarjo.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa opini tersebut bukan sekadar bentuk penilaian, melainkan instrumen perbaikan berkelanjutan.
“Opini Ombudsman ini bukan hanya penilaian, tetapi bagian dari upaya perbaikan, penyempurnaan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Menanggapi capaian tersebut, Sekretaris Daerah Achmad Washil, menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif seluruh perangkat daerah.
“Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, transparan, dan akuntabel. Ini juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa hasil penilaian Ombudsman RI akan dijadikan bahan evaluasi berkelanjutan guna memastikan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gresik terus meningkat dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Ke depan, kami berkomitmen menjaga pelayanan publik agar tetap sesuai standar, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta bebas dari praktik maladministrasi,” pungkasnya.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik menyatakan komitmennya untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan standar pelayanan publik melalui evaluasi berkelanjutan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi mekanisme pengaduan masyarakat demi mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.*(Kum)













