KABARKAN.ID I Gresik – Satreskrim Polres Gresik mengamankan enam orang (pelaku) gangster kasus tindak pidana pengeroyokan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Dukun hingga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Selasa (6/1/2026).
Penangkapan keenam pelaku ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat. Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial MWM, MSA, FI, PDPP, ADAR, dan MSM yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Gresik.
Korban diketahui bernama Eka Adi Pradana (22), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Ia menjadi korban pengeroyokan di Jalan Raya Lowayu, perbatasan Desa Petiyin Tunggal, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala masing-masing sepanjang 8 sentimeter dan 5 sentimeter yang diduga akibat serangan benda tajam.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan setelah menerima laporan pengeroyokan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan tindakan kepolisian.
“Anggota langsung gerak cepat, kami mengamankan enam orang saksi (pelaku) yang diduga terlibat serta menyita barang bukti berupa enam unit handphone dan dua unit sepeda motor,” katanya.
Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa para pelaku tidak hanya melakukan pengeroyokan menggunakan benda tumpul dan benda tajam, namun juga mengambil handphone milik korban setelah kejadian.
“Kami saat ini masih melakukan pengejaran terhadap otak pelaku dan pelaku lain yang terlibat,” ujar AKP Arya Widjaya.
Kasatreskrim AKP Arya Widjaya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat. Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi aksi gangster yang meresahkan masyarakat,” terangnya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi. Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006.* (Kum)













