KABARKAN.ID I Sidoarjo – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan dan pencurian brankas di rumah milik korban berinisial IES yang berada di Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo. Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian lintas provinsi yang beroperasi dari wilayah Sumatera hingga Pulau Jawa.
Menurutnya, para pelaku menggunakan modus dengan mengetuk pintu atau menekan bel rumah yang menjadi target. Jika ada penghuni yang keluar, mereka akan berpura-pura menanyakan alamat seseorang. Namun apabila rumah dalam keadaan kosong, para pelaku langsung melancarkan aksi pencurian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, berhasil mengamankan dua tersangka yakni TS (36), warga Simalungun, Sumatera Utara, dan FP (42), warga Lampung Tengah.
“Sementara tiga tersangka lainnya yaitu ABR (40), AW (32), dan MJA (28) saat ini ditahan di Polres Purwakarta karena terlibat kasus serupa. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial BPB (24) masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sebelum beraksi di Sidoarjo, para pelaku telah melakukan pencurian di sejumlah daerah lain. Bahkan salah satu tersangka diketahui membeli senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi di wilayah Lampung untuk menunjang aksi kejahatan mereka.
“Sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan dalam aksi kejahatan, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru kaliber 6, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan,” kata Kombes Pol Christian Tobing.
Kedua tersangka yang telah ditangkap kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak atau membongkar. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang masih buron serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain yang terlibat.*(Had)













