KABARKAN.ID I Gresik — Aparat gabungan dari Satpol PP Gresik dan Bea Cukai mengungkap praktik penyimpanan rokok ilegal di sebuah ruko di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sekitar 5,87 juta batang rokok tanpa pita cukai yang diduga siap diedarkan ke pasaran.
Ribuan slop rokok ilegal itu ditemukan tersimpan di sejumlah titik di dalam bangunan, mulai ruang belakang, area tengah, hingga bagian bawah tangga. Total barang bukti yang diamankan mencapai 367 koli dengan estimasi kerugian negara menembus Rp5,2 miliar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai yang digelar pada 5-6 Mei 2026.
Menurut dia, langkah penindakan dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan penerimaan negara sekaligus mengganggu persaingan usaha di industri tembakau.
“Ini bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta taat aturan,” kata Sinaga, Sabtu (9/5/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah ruko yang diduga dijadikan gudang penyimpanan rokok ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan intensif sejak Selasa (5/5/2026).
Sehari kemudian, sekitar pukul 09.43 WIB, sebuah truk trailer datang ke lokasi untuk melakukan bongkar muat. Setelah memastikan muatan yang dipindahkan merupakan rokok tanpa pita cukai, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Dalam operasi itu, aparat turut mengamankan seorang sopir truk dan lima pekerja bongkar muat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Gresik menggunakan truk trailer serta kendaraan operasional petugas untuk proses penyelidikan lanjutan.
Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di sektor industri tembakau. (Kum)


