KABARKAN.ID I Malang – Lima tradisi dan kuliner khas Kabupaten Gresik, yakni Kupat Keteg, Rebowekasan, Malem Selawe, Pasar Bandeng, dan Pencak Macan, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Penyerahan sertifikat WBTBI dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, dalam acara Apresiasi Pelaku Budaya, Penyerahan Tambahan Honorarium Juru Pelihara, dan Sertifikat WBTBI yang digelar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Timur di Taman Krida Budaya, Minggu (22/2/2026).
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam proses penetapan tersebut. Menurutnya, pengakuan ini bukan sekadar kebanggaan daerah, melainkan amanah besar untuk menjaga keberlanjutan tradisi di tengah arus modernisasi.
“Penetapan ini bukan hanya kebanggaan bagi kita, tetapi juga tanggung jawab besar. Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat penting agar warisan ini tetap hidup dan berkembang,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberagaman budaya dan kuliner yang dimiliki Gresik menjadi bukti kekayaan identitas lokal yang patut dijaga. Dunia pendidikan, lanjutnya, diharapkan berperan aktif mengenalkan sejarah, makna, serta filosofi tradisi kepada generasi muda.
“Dengan pengakuan ini, tradisi dan kuliner Gresik diharapkan semakin dikenal luas dan tetap lestari sebagai bagian penting dari identitas Gresik, Jawa Timur, dan Indonesia,” terangnya.
Momentum tersebut bukan sekadar seremoni administratif. Di hadapan kepala daerah, budayawan, seniman, dan tokoh masyarakat, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa status WBTBI merupakan amanah moral untuk memastikan tradisi tidak tergerus zaman.
“Warisan budaya tak benda adalah roh peradaban kita. Ia membentuk karakter, memperkuat identitas, dan menjadi penuntun arah pembangunan,” tegasnya.
Khofifah mendorong agar sektor kebudayaan ditempatkan sebagai pilar strategis pembangunan daerah. Selain menjaga nilai tradisi, sektor ini dinilai memiliki potensi besar dalam mendorong pariwisata, menguatkan ekonomi kreatif, hingga memperluas diplomasi budaya di tingkat nasional maupun internasional.
“Ini pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku seni, dan generasi muda agar pelestarian budaya tidak berhenti sebagai simbol, tetapi berkembang melalui inovasi kreatif yang tetap berakar pada nilai tradisi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah mengumumkan kenaikan signifikan tunjangan kehormatan bagi juru pelihara cagar budaya di Jawa Timur. Apresiasi yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun ini meningkat dua kali lipat. Seniman dan pelaku budaya yang sebelumnya menerima Rp500 ribu kini memperoleh Rp1 juta. Sementara tunjangan operasional juru pelihara cagar budaya naik dari Rp550 ribu menjadi Rp1,5 juta.
Kenaikan tersebut diharapkan menjadi bentuk penghargaan nyata atas dedikasi para penjaga warisan budaya yang selama ini bekerja menjaga identitas dan sejarah daerah.*(Kum)













