KABARKAN.ID I Mojokerto – Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Alvi Maulana (24), segera mengajukan nota keberatan atau eksepsi setelah dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Edi Haryanto, kuasa hukum Alvi dari Lembaga Bantuan Hukum Rahmatan Lil Alamin, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (5/1/2026).
“Setelah dakwaan dibacakan, kami telah berkonsultasi dengan terdakwa dan memutuskan untuk mengajukan eksepsi,” ujar Edi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jenny Tulak.
Pengajuan eksepsi ini bertujuan meminta agar persidangan digelar di wilayah hukum tempat kejadian perkara, yakni Surabaya, mengacu pada ketentuan kompetensi relatif.
Edi menekankan bahwa tim kuasa hukum tidak membela kesalahan terdakwa, melainkan memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi. Dakwaan JPU terhadap Alvi, yang dijerat pasal 340 dan 338 KUHP, akan dibuktikan melalui proses persidangan.
Kasus ini berawal pada 31 Agustus 2025, ketika Alvi menikam Tiara Angelina Saraswati hingga tewas, kemudian memutilasi tubuh korban menjadi lebih dari 500 potongan. Sebagian dibuang ke jurang di Pacet, Mojokerto, sementara sisanya disimpan di tempat tinggal pelaku.
Identitas korban terungkap berkat temuan potongan tubuh oleh warga dan anjing pelacak, yang kemudian mengarah pada penangkapan Alvi pada 7 September 2025. Polisi menyebut motif pembunuhan adalah konflik yang sering terjadi selama mereka tinggal bersama.* (Had)













