Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    9 Juni 2026 00:50
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    Alvi Maulana Ajukan Eksepsi Usai Dakwaan Kasus Mutilasi Kekasih

    RedaksiRedaksi05/01/2026 Hukum & Peristiwa
    Facebook Twitter WhatsApp
    Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Alvi Maulana di PN Mojokerto.
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Mojokerto – Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Alvi Maulana (24), segera mengajukan nota keberatan atau eksepsi setelah dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Hal tersebut dikonfirmasi oleh Edi Haryanto, kuasa hukum Alvi dari Lembaga Bantuan Hukum Rahmatan Lil Alamin, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (5/1/2026).

    “Setelah dakwaan dibacakan, kami telah berkonsultasi dengan terdakwa dan memutuskan untuk mengajukan eksepsi,” ujar Edi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jenny Tulak.

    Pengajuan eksepsi ini bertujuan meminta agar persidangan digelar di wilayah hukum tempat kejadian perkara, yakni Surabaya, mengacu pada ketentuan kompetensi relatif.

    Edi menekankan bahwa tim kuasa hukum tidak membela kesalahan terdakwa, melainkan memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi. Dakwaan JPU terhadap Alvi, yang dijerat pasal 340 dan 338 KUHP, akan dibuktikan melalui proses persidangan.

    Baca Juga:  May Day Gresik Berlangsung Kondusif, Ribuan Buruh Hadiri Tasyakuran di Gejos

    Kasus ini berawal pada 31 Agustus 2025, ketika Alvi menikam Tiara Angelina Saraswati hingga tewas, kemudian memutilasi tubuh korban menjadi lebih dari 500 potongan. Sebagian dibuang ke jurang di Pacet, Mojokerto, sementara sisanya disimpan di tempat tinggal pelaku.

    Identitas korban terungkap berkat temuan potongan tubuh oleh warga dan anjing pelacak, yang kemudian mengarah pada penangkapan Alvi pada 7 September 2025. Polisi menyebut motif pembunuhan adalah konflik yang sering terjadi selama mereka tinggal bersama.* (Had)

    Alvi Maulana Jaksa Penuntut Umum JPU kasus pembunuhan Pengadilan Negeri Mojokerto
    Share. Facebook Twitter WhatsApp

    Berita Terkait

    Puluhan Napi Lapas Surabaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Didominasi Kasus Narkotika

    08/06/2026

    Kasus Perekaman Perempuan di Toilet Masjid Mojokerto, Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

    08/06/2026

    Polres Gresik Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Petani Cabai di Panceng

    08/06/2026
    KABAR TERKINI
    • Persebaya Pertahankan Malik Risaldi, Winger Lokal Ini Teken Kontrak Baru
    • Puluhan Napi Lapas Surabaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Didominasi Kasus Narkotika
    • Kasus Perekaman Perempuan di Toilet Masjid Mojokerto, Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara
    • Petugas SPPG Program Makan Bergizi Gratis Kini Terlindungi BPJS Kesehatan
    • Polres Gresik Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Petani Cabai di Panceng
    TERPOPULER
    1
    Menghadap BK DPRD Gresik, Syahrul Munir Jelaskan Kronologi Lengkap Kasus Pedagang Semambung
    2
    Strategi Baru Pemkab Gresik, Bunda Puspa Diperluas demi Percepat Penurunan Kemiskinan
    3
    Heboh Ular Piton Muncul di Kantor Pelayanan Publik Gresik, Ini Kronologinya
    4
    Match For Goodness, Komunitas Persebaya ABG dan Allegiant Bangkitkan UMKM
    5
    Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.