KABARKAN.ID I Gresik – Suasana di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Senin (5/1/2026), terlihat semarak saat Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, melantik 55 kepala sekolah dan 21 pejabat fungsional.
Dari 55 kepala sekolah yang dilantik, mayoritas adalah kepala SD, yakni 53 orang, sedangkan 2 lainnya menjabat sebagai kepala SMP. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, pengganti regulasi sebelumnya, Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, terkait penugasan guru menjadi kepala sekolah.
Kebijakan ini bertujuan menutup kekosongan jabatan kepala sekolah, yang tidak hanya terjadi di Gresik, tetapi hampir di seluruh Indonesia. Dengan mekanisme berbasis merit, pengisian jabatan kini diharapkan lebih cepat dan tepat sasaran.
Bupati Yani menekankan bahwa semua kepala sekolah dan pejabat fungsional yang dilantik telah melalui proses seleksi ketat, mulai dari manajemen talenta, uji kompetensi, hingga penelusuran rekam jejak. Penempatan juga mempertimbangkan jarak rumah dengan sekolah agar kinerja dan integritas tetap terjaga.
“Panjenengan semua terpilih berdasarkan manajemen talenta dan nilai uji kompetensi. Saya juga memperhatikan latar belakang pendidikan dan jarak tempat tinggal. Kami ingin memastikan integritas dan kinerja tetap optimal,” ujar Bupati Yani.
Bupati Yani berpesan agar kepala sekolah baru mengelola sekolah secara profesional, akuntabel, dan transparan, terutama dalam penggunaan anggaran pendidikan seperti BOSDA dan BOSNAS. Ia menekankan pentingnya kerja sama yang harmonis antara kepala sekolah dan guru, demi terciptanya lingkungan belajar yang nyaman dan ramah anak.
“Titip sekolah ini menjadi sekolah ramah anak. Tidak ada bullying, tidak ada radikalisme. Semoga Bapak-Ibu terus menjadi guru yang dicintai murid-muridnya,” pesan Bupati Yani.
Tak hanya hadir secara langsung, lima peserta dari Pulau Bawean mengikuti pelantikan secara daring, sebagai bentuk pemerataan pelayanan dan efisiensi pemerintahan.
Sebagai penutup, Bupati Yani menyampaikan rencana mendorong kepala sekolah yang telah menjabat selama dua periode (sekitar delapan tahun) untuk mengikuti uji sertifikasi pengawas, membuka peluang regenerasi dan pengembangan karier di bidang pendidikan.* (Kum)













