Jaksa Tolak Eksepsi Alvi, Tegaskan PN Mojokerto Sah Tangani Perkara Mutilasi
KABARKAN.ID I Mojokerto - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memiliki kewenangan sah untuk mengadili perkara pembunuhan ...
KABARKAN.ID I Mojokerto - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memiliki kewenangan sah untuk mengadili perkara pembunuhan ...
KABARKAN.ID I Mojokerto – Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Alvi Maulana (24), segera mengajukan nota keberatan atau eksepsi ...

© 2026 Kabarkan.id - Kabarkan Sebarkan.
© 2026 Kabarkan.id - Kabarkan Sebarkan.