• Redaksi
  • Tentang Kami
16 Mei 2026
Kabarkan.id
No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Kabarkan.id
No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Media
  • Index Berita
Home Hukum & Peristiwa

Jaksa Tolak Eksepsi Alvi, Tegaskan PN Mojokerto Sah Tangani Perkara Mutilasi

Redaksi - Kabarkan.id by Redaksi - Kabarkan.id
20/01/2026
in Hukum & Peristiwa
Jaksa Tolak Eksepsi Alvi, Tegaskan PN Mojokerto Sah Tangani Perkara Mutilasi

KABARKAN.ID I Mojokerto – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memiliki kewenangan sah untuk mengadili perkara pembunuhan disertai mutilasi yang menjerat terdakwa Alvi Maulana (24). Penegasan ini disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan yang mengagendakan tanggapan atas eksepsi terdakwa.

Sidang yang berlangsung di Ruang Chandra PN Mojokerto, Senin (19/1/2026) kemarin tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.

Terdakwa Alvi hadir didampingi tim penasihat hukum dari LBH Rahmatan Lil Alamin, sementara JPU diwakili tiga jaksa, yakni W. Erfandy Kurnia Rachman, Ari Budiarti, dan I Gusti Ngurah Yulio.

Dalam jawabannya, JPU menilai eksepsi yang diajukan pihak terdakwa tidak diuraikan secara jelas dan tidak memenuhi ketentuan formil maupun materil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca Juga:  Terbukti Perkosa Anak Tiri, Hakim Vonis Pria Mojokerto 13 Tahun Penjara

“Keberatan yang disampaikan bersifat umum dan tidak menjelaskan secara konkret letak kejanggalan maupun ketidakjelasan surat dakwaan,” ujar JPU W. Erfandy Kurnia Rachman, Selasa (20/1/2026).

Jaksa juga menanggapi keberatan terkait kompetensi relatif pengadilan. Menurutnya, penentuan kewenangan mengadili tidak hanya bergantung pada lokasi kejadian perkara, melainkan juga dapat mempertimbangkan domisili mayoritas saksi demi mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Dalam perkara ini, sebagian besar saksi berdomisili di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. Dari total 13 saksi, delapan di antaranya tinggal lebih dekat dengan PN Mojokerto, termasuk lokasi terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

“Atas dasar itu, pelimpahan perkara ke PN Mojokerto sudah tepat dan sesuai praktik peradilan yang berlaku,” tegas Erfandy.

Baca Juga:  Bawa Serbuk Petasan 2 Kg, Pemuda Trenggalek Ditangkap Satreskrim Polres Gresik di Warkop

JPU kemudian meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa, menyatakan PN Mojokerto berwenang mengadili perkara, serta menyatakan surat dakwaan sah dan menjadi dasar pemeriksaan lanjutan.

Usai mendengarkan tanggapan jaksa, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin, 26 Januari 2026.

Sebagaimana diketahui, Alvi Maulana didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Ia diduga membunuh kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), pada 31 Agustus 2025 di Surabaya, lalu memutilasi jasad korban dan membuang sebagian potongan tubuh di wilayah Pacet-Cangar, Kabupaten Mojokerto.*(Had)

 

 

Tags: Alvi Maulanaeksepsi terdakwa AlviKabupaten MojokertoPembunuhan mutilasiPN MojokertoTerdakwa mutilasi
SendTweetShareShareScan

Kabar Lainnya

Kapolres Gresik Sidak Pelayanan SKCK hingga Hotline 110, Pastikan Warga Terlayani Cepat
Hukum & Peristiwa

Kapolres Gresik Sidak Pelayanan SKCK hingga Hotline 110, Pastikan Warga Terlayani Cepat

12/05/2026

KABARKAN.ID I Gresik - Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah unit pelayanan publik di Polres...

Kejari Gresik Musnahkan 2,3 Kg Sabu, Bupati Yani Tekankan Sinergi Hukum
Hukum & Peristiwa

Kejari Gresik Musnahkan 2,3 Kg Sabu, Bupati Yani Tekankan Sinergi Hukum

12/05/2026

KABARKAN.ID I Gresik - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengapresiasi sinergi aparat penegak hukum di Kabupaten Gresik setelah 281 perkara...

Gudang Rokok Ilegal Berkedok Ruko di Gresik Digerebek, Negara Rugi Diperkirakan Miliaran

Gudang Rokok Ilegal Berkedok Ruko di Gresik Digerebek, Negara Rugi Diperkirakan Miliaran

09/05/2026
Polres Gresik Evaluasi Urgensi Kepemilikan Izin Pinjam Pakai Senpi Anggota

Polres Gresik Evaluasi Urgensi Kepemilikan Izin Pinjam Pakai Senpi Anggota

08/05/2026
Razia Miras di Dukun, Puluhan Botol Berbagai Merek Disita Polres Gresik

Razia Miras di Dukun, Puluhan Botol Berbagai Merek Disita Polres Gresik

07/05/2026
Modus Belanja Murah di Pasar, Tiga Pengedar Uang Palsu Diciduk Polisi Tuban

Modus Belanja Murah di Pasar, Tiga Pengedar Uang Palsu Diciduk Polisi Tuban

07/05/2026
Next Post
Kecelakaan Beruntun di Lamongan, Diduga Akibat Menelepon Saat Nyetir

Kecelakaan Beruntun di Lamongan, Diduga Akibat Menelepon Saat Nyetir

  • IIDI Gresik dan BNN Jatim Perkuat Ketahanan Keluarga untuk Cegah Narkoba

    IIDI Gresik dan BNN Jatim Perkuat Ketahanan Keluarga untuk Cegah Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMS Hadir di Gresik, Fasilitas Mini Soccer yang Langsung Diburu Komunitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Dekade Lebih Berkarya, Sanggar Daun Konsisten Cetak Talenta Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikrar Syahadat di Masjid Agung Gresik, WNA China Resmi Jadi Muslim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gresik Kirim Tim Pendamping ke Ponpes Al-Amin, Jaga Kondisi Mental Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
Dugaan Penganiayaan di SPBU Sembayat Gresik, Pelaku Diamankan Polsek Manyar

Dugaan Penganiayaan di SPBU Sembayat Gresik, Pelaku Diamankan Polsek Manyar

06/01/2026
Gol Telat Persela Gagalkan Ambisi PSS Rebut Puncak Klasemen

Gol Telat Persela Gagalkan Ambisi PSS Rebut Puncak Klasemen

18/01/2026
Dukung Swasembada Pangan 2026, Dispertan Gresik Siapkan 34 Ribu Hektare Lahan Jagung

Dukung Swasembada Pangan 2026, Dispertan Gresik Siapkan 34 Ribu Hektare Lahan Jagung

20/01/2026
Kalahkan Persipal Palu, Pelatih Persela Lamongan Puji Mental Tanding Pemain

Kalahkan Persipal Palu, Pelatih Persela Lamongan Puji Mental Tanding Pemain

31/01/2026
ADVERTISEMENT
Kabarkan.id

PT. Kabarkan Indonesia Mandiri

Follow us

© 2026 Kabarkan.id - Kabarkan Sebarkan.

No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Media
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan & Kerjasama
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
  • Index Berita

© 2026 Kabarkan.id - Kabarkan Sebarkan.