KABARKAN.ID I Mojokerto – Kasus kekerasan seksual disertai ancaman mengerikan terungkap di Mojokerto. Seorang pria pelaku berinisial SAG (27), warga Kecamatan Dawarblandong, diduga merudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur sebanyak empat kali.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengintimidasi korban dengan ancaman pembunuhan menggunakan pisau jika keinginannya tidak dituruti. Bahkan, korban juga diancam akan dipermalukan melalui penyebaran video hubungan intim jika mencoba mengakhiri hubungan.
“Persetubuhan terjadi empat kali. Setelah itu ada ancaman penyebaran video dan ancaman pembunuhan. Tersangka juga pernah menancapkan pisau di atas kasur sebagai bentuk ancaman,” ujar Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, Rabu (1/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Januari hingga Februari 2024, saat korban masih berusia 16 tahun. Aksi dilakukan di rumah korban dalam kondisi sepi.
Saat ini, polisi masih mendalami keberadaan video yang disebut-sebut digunakan sebagai alat ancaman. Sebuah flashdisk telah diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku menggunakan modus rayuan dengan menjanjikan akan menikahi korban setelah lulus sekolah. Janji tersebut diduga menjadi cara pelaku untuk menguasai dan memanipulasi korban.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya kepada pihak kepolisian. Sempat melarikan diri ke luar kota untuk menghindari penangkapan, pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah kembali ke rumahnya.
Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Jumat, 27 Maret 2026, di kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk berisi foto luka bekas cekikan, foto kasur dengan bekas tancapan pisau, sebilah pisau, serta pakaian korban saat kejadian.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.













