KABARKAN.ID I Gresik – Lebih dari dua dekade tinggal di Perumahan Graha Bunder Asri (GBA), Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, warga mengaku belum pernah benar-benar merasakan kehadiran pembangunan dari pemerintah. Infrastruktur dasar yang semestinya menjadi tanggung jawab negara justru selama ini dibenahi secara swadaya oleh warga.
Persoalan utama yang tak kunjung tuntas adalah penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang ke Pemerintah Kabupaten Gresik. Padahal, proses ini menjadi pintu masuk agar fasilitas umum bisa dikelola dan diperbaiki oleh pemerintah.
“Perumahan ini sudah berdiri lebih dari 25 tahun. Tapi selama itu kami tidak pernah menikmati pembangunan dari pemerintah. Jalan, irigasi, semua kami perbaiki sendiri,” kata Sugeng Jayadi, Ketua Forum Warga Peduli GBA.
Kondisi ini diperparah dengan dugaan penyusutan lahan fasilitas umum. Warga mencatat, sebagian lahan fasum bahkan telah beralih fungsi, termasuk berdirinya sekolah swasta sejak 2009 di atas lahan sekitar 2.153 meter persegi.
Tak hanya itu, lahan pemakaman yang semula mencapai 13.000 meter persegi kini menyusut drastis menjadi hanya sekitar 1.070 meter persegi. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga akan keterbatasan ruang makam di masa depan.
“Warga takut lahan makam tidak mencukupi dengan jumlah penghuni,” imbuh Sugeng, Rabu (29/4/2026).
Desakan percepatan penyerahan PSU sebenarnya sudah dilakukan sejak 2023 melalui surat resmi ke pemerintah daerah. Bahkan pada 2025, Dinas Cipta Karya, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Gresik telah melakukan verifikasi lapangan dan pengukuran.
Namun tambah ketua RW 05, Nanang Aris Wahyudi, hingga kini, belum ada kejelasan final.
“Warga ingin proses ini segera selesai. Sudah terlalu lama menunggu kepastian status fasum dan fasos,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak DCKPKP Gresik menyebut proses masih berada pada tahap identifikasi luasan lahan. Total lahan yang diverifikasi mencapai 59.607 meter persegi berdasarkan usulan pengembang.
“Kami masih mencocokkan dengan perizinannya,” ujar Kepala Bidang Perumahan DCKPKP Gresik, Cahyo Mardiono.
Terkait isu adanya lahan PSU yang diwakafkan, pihak dinas mengaku belum mengetahui secara pasti dan masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, pihak pengembang, PT Tulen Graha Amerta, menyatakan seluruh dokumen telah diserahkan ke dinas terkait. Namun, mereka enggan memberikan penjelasan soal dugaan alih fungsi atau wakaf lahan fasum.
Mandeknya penyerahan PSU ini juga mendapat sorotan DPRD Gresik. Wakil Ketua Komisi III, Abdullah Hamdi, mengungkapkan bahwa persoalan serupa bukan hanya terjadi di GBA.
Dari total 361 perumahan di Gresik, baru 23 yang telah menyerahkan PSU ke pemerintah daerah.
“Ini masalah lama, lebih dari 20 tahun belum diselesaikan. Warga bisa bersurat ke dewan agar kami panggil pihak terkait,” ujarnya.
Ia menegaskan, lahan fasilitas umum tidak bisa sembarangan diwakafkan oleh pengembang. Sebab, sejak awal lahan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan publik dan wajib diserahkan kepada pemerintah.
“Kalau diwakafkan, pengembang tetap harus mengganti. Fasum itu hak warga, bukan milik pribadi,” ujar Hamdi.
Kini, warga GBA hanya berharap satu hal sederhana: kepastian. Setelah 25 tahun menunggu, mereka ingin hak atas fasilitas yang layak akhirnya benar-benar bisa dirasakan, bukan lagi sekadar janji di atas site plan.(Kum)












