KABARKAN.ID I Mojokerto – Pelarian panjang Sanapi (38), spesialis pencurian mobil pikap Mitsubishi L300, akhirnya terhenti. Pria asal Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan itu diringkus jajaran Polres Mojokerto setelah berstatus buronan dalam kasus serupa.
Saat hendak ditangkap, Sanapi berusaha melawan sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan terukur.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan bahwa Sanapi tidak beraksi sendirian. Ia merupakan bagian dari komplotan bersama tiga rekannya: Amiril Mukminin, Basori, dan Subur.
“Rata-rata para pelaku mengincar L300 karena penjualannya lebih cepat dan sistem keamanannya tidak seketat mobil pribadi,” ujar Aldhino, Selasa (24/2/2026).
Mobil pikap jenis Mitsubishi L300 memang menjadi target empuk sindikat ini. Selain mudah dipasarkan, kendaraan niaga tersebut dinilai memiliki sistem pengamanan yang relatif sederhana.
Di Mojokerto, komplotan ini mencuri pikap L300 bernopol S 9543 NE milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, pada 3 November 2025 dini hari. Saat beraksi, mereka menggunakan mobil Suzuki Ertiga bernopol N 1219 VN sebagai sarana operasional.
Aksi pencurian berlangsung cepat. Kebetulan, kunci kontak kendaraan korban masih menempel sehingga memudahkan pelaku membawa kabur mobil tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp125 juta.
Penangkapan Sanapi bermula dari tertangkapnya Amiril lebih dahulu. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi peran dan keberadaan Sanapi.
Ia akhirnya diringkus di sebuah rumah di Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu, 18 Februari 2026.
Menurut Aldhino, Sanapi merupakan residivis kasus pencurian L300 dan bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada perkara sebelumnya.
“Pelaku adalah residivis kasus yang sama. Dia sindikat pencurian L300 dan sebelumnya juga DPO. Tahun lalu rekannya sudah ditangkap. Sekarang dia tertangkap dalam laporan polisi yang berbeda,” tegasnya.
Dalam setiap aksinya, Sanapi memiliki peran krusial. Ia membawa tali tambang untuk mengikat pagar rumah korban, mendorong kendaraan jika posisinya sempit, hingga berjaga di depan rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis celurit.
Tak hanya itu, ia juga bertugas menghilangkan stiker atau ciri-ciri khusus pada mobil hasil curian untuk menyamarkan identitas kendaraan sebelum dijual.
Namun saat ditangkap, polisi tidak menemukan barang bukti pikap hasil curian. Kendaraan tersebut telah dijual seharga Rp30 juta kepada seseorang di wilayah Pasuruan.
“Mobilnya sudah terjual Rp30 juta di daerah Pasuruan. Penadahnya masih kita dalami,” pungkas Aldhino.
Polisi kini terus memburu anggota komplotan lainnya serta menelusuri jaringan penadah yang diduga menjadi bagian dari sindikat pencurian kendaraan niaga lintas daerah tersebut.*(Had)













