Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    30 Mei 2026 08:41
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    Spesialis Pencuri Pikap L300 Diringkus Polisi Mojokerto, Residivis Dilumpuhkan di Pasuruan

    RedaksiRedaksi24/02/2026 Hukum & Peristiwa
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Mojokerto – Pelarian panjang Sanapi (38), spesialis pencurian mobil pikap Mitsubishi L300, akhirnya terhenti. Pria asal Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan itu diringkus jajaran Polres Mojokerto setelah berstatus buronan dalam kasus serupa.

    Saat hendak ditangkap, Sanapi berusaha melawan sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan terukur.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan bahwa Sanapi tidak beraksi sendirian. Ia merupakan bagian dari komplotan bersama tiga rekannya: Amiril Mukminin, Basori, dan Subur.

    “Rata-rata para pelaku mengincar L300 karena penjualannya lebih cepat dan sistem keamanannya tidak seketat mobil pribadi,” ujar Aldhino, Selasa (24/2/2026).

    Mobil pikap jenis Mitsubishi L300 memang menjadi target empuk sindikat ini. Selain mudah dipasarkan, kendaraan niaga tersebut dinilai memiliki sistem pengamanan yang relatif sederhana.

    Di Mojokerto, komplotan ini mencuri pikap L300 bernopol S 9543 NE milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, pada 3 November 2025 dini hari. Saat beraksi, mereka menggunakan mobil Suzuki Ertiga bernopol N 1219 VN sebagai sarana operasional.

    Baca Juga:  Truk Oleng di Balongbendo Sidoarjo, Dua Rumah dan Warung Kopi Porak-Poranda

    Aksi pencurian berlangsung cepat. Kebetulan, kunci kontak kendaraan korban masih menempel sehingga memudahkan pelaku membawa kabur mobil tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp125 juta.

    Penangkapan Sanapi bermula dari tertangkapnya Amiril lebih dahulu. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi peran dan keberadaan Sanapi.

    Ia akhirnya diringkus di sebuah rumah di Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu, 18 Februari 2026.

    Menurut Aldhino, Sanapi merupakan residivis kasus pencurian L300 dan bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada perkara sebelumnya.

    “Pelaku adalah residivis kasus yang sama. Dia sindikat pencurian L300 dan sebelumnya juga DPO. Tahun lalu rekannya sudah ditangkap. Sekarang dia tertangkap dalam laporan polisi yang berbeda,” tegasnya.

    Baca Juga:  Berkat Laporan Warga, Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Mojokerto

    Dalam setiap aksinya, Sanapi memiliki peran krusial. Ia membawa tali tambang untuk mengikat pagar rumah korban, mendorong kendaraan jika posisinya sempit, hingga berjaga di depan rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis celurit.

    Tak hanya itu, ia juga bertugas menghilangkan stiker atau ciri-ciri khusus pada mobil hasil curian untuk menyamarkan identitas kendaraan sebelum dijual.

    Namun saat ditangkap, polisi tidak menemukan barang bukti pikap hasil curian. Kendaraan tersebut telah dijual seharga Rp30 juta kepada seseorang di wilayah Pasuruan.

    “Mobilnya sudah terjual Rp30 juta di daerah Pasuruan. Penadahnya masih kita dalami,” pungkas Aldhino.

    Polisi kini terus memburu anggota komplotan lainnya serta menelusuri jaringan penadah yang diduga menjadi bagian dari sindikat pencurian kendaraan niaga lintas daerah tersebut.*(Had)

    AKP Aldhino Prima Wirdhan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Polres Mojokerto spesialis pencurian mobil pikap
    Share. Facebook Twitter WhatsApp

    Berita Terkait

    Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram

    29/05/2026

    Suara dari Dasar Sumur! Kucing Hilang 4 Hari di Gresik Akhirnya Diselamatkan Damkar

    28/05/2026

    Polisi Gresik Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Residivis

    28/05/2026
    KABAR TERKINI
    • Cetak 13 gol di Persebaya, Gelandang Meksiko ini Teken Kontrak 3 Tahun
    • Gresik Pertahankan WTP 11 Kali Berturut-turut, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan
    • Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram
    • Momentum Idul Adha 1447 H, Gressmall dan ASTON Gresik Perkuat Kepedulian Sosial
    • Suara dari Dasar Sumur! Kucing Hilang 4 Hari di Gresik Akhirnya Diselamatkan Damkar
    TERPOPULER
    1
    Match For Goodness, Komunitas Persebaya ABG dan Allegiant Bangkitkan UMKM
    2
    Razia Mendadak di Rutan Medaeng, Petugas Sita Handphone hingga Barang Terlarang
    3
    Rokok Ilegal di Gresik Kian Masif, Bupati: Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Terancam
    4
    Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram
    5
    Panggung Inklusif Penuh Inspirasi saat Anniversary El-Ghani di Gressmall Gresik
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.