KABARKAN.ID I Tulungagung – Aksi penjambretan kalung yang terekam kamera dashcam dan viral di media sosial berujung pada penangkapan pelaku. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil membekuk TS (33), warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, hanya sehari setelah kejadian.
Video rekaman dashcam yang beredar luas menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap identitas pelaku. Dari rekaman tersebut, ciri-ciri pelaku hingga kendaraan yang digunakan dapat dikenali.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menyebut peran masyarakat sangat membantu proses pengungkapan kasus ini. “Rekaman dashcam yang diunggah warga mempercepat kami mengidentifikasi pelaku,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Peristiwa terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Tanggung. Saat itu, pelaku berkeliling mencari sasaran penjambretan. Seorang perempuan yang tengah membuang sampah sambil mengenakan kalung emas menjadi targetnya.
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus pura-pura bertanya alamat. Ia sempat menanyakan apakah korban mengenal seseorang bernama Suyono. Ketika korban lengah, kalung langsung ditarik hingga putus.
Korban sempat melakukan perlawanan. Bahkan, korban dan pelaku terjatuh dari kendaraan akibat aksi saling tarik. Teriakan korban membuat pelaku panik dan kabur tanpa membawa hasil jambretan.
Pelaku melarikan diri ke arah Boyolangu melalui gang-gang permukiman untuk menghindari kejaran warga. Mengetahui aksinya viral, pelaku sempat mengganti pelat nomor sepeda motornya dari AG 5345 RF menjadi AG 5324 KCU.
Namun, upaya tersebut gagal. Tim Opsnal Satreskrim Polres Tulungagung menangkap TS di rumahnya pada Selasa (27/1/2026). Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menjambret karena alasan ekonomi.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa liontin emas seberat 3,1 gram, sepeda motor, dua pelat nomor kendaraan, helm hitam, serta sepasang sandal yang tertinggal di lokasi kejadian.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. TS dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.*(Dan)













