KABARKAN.ID I Tuban – Aparat kepolisian mengamankan dua orang karyawan PT SJU yang diduga terlibat pencurian kabel grounding milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Kedua terduga pelaku berinisial KP (42) dan SN (36), warga Kecamatan Kerek, Tuban. Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp9,1 juta.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, kedua pelaku sedang menjalani shift malam di area pabrik. Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku pada Jumat, 2 Januari 2026, tidak lama setelah kejadian pencurian berlangsung.
Situasi pabrik yang relatif sepi dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Mereka mencongkel pengait kabel menggunakan kunci recet, kemudian memotong kabel grounding dengan tang. Kabel hasil curian tersebut dilipat dan dimasukkan ke dalam tas punggung yang telah disiapkan sebelumnya.
“Barang bukti yang diamankan antara lain kabel grounding sepanjang sekitar 15 meter, dua kunci recet, dua tang potong, tas punggung, seragam kerja, alat pelindung diri (APD), kartu identitas karyawan, serta flashdisk berisi rekaman CCTV,” jelas AKP Bobby, Minggu (4/1/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak PT SBI terkait hilangnya kabel grounding di area Finishmill 1 (Filter 561–BF 1). Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
Saat ini, KP dan SN telah ditahan di Polres Tuban. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf d, e, dan f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.*(Kum)













