Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    9 Juni 2026 00:38
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    Dua Pegawai Diduga Curi Kabel Grounding PT SBI Tuban, Kerugian Capai Rp9,1 Juta

    RedaksiRedaksi05/01/2026 Hukum & Peristiwa
    Facebook Twitter WhatsApp
    Anggota Polres Tuban saat melakukan penyelidikan di TKP
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Tuban – Aparat kepolisian mengamankan dua orang karyawan PT SJU yang diduga terlibat pencurian kabel grounding milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

    Kedua terduga pelaku berinisial KP (42) dan SN (36), warga Kecamatan Kerek, Tuban. Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp9,1 juta.

    Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, kedua pelaku sedang menjalani shift malam di area pabrik. Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku pada Jumat, 2 Januari 2026, tidak lama setelah kejadian pencurian berlangsung.

    Baca Juga:  Teror Curanmor di Tuban Terbongkar, Polisi Amankan 4 Pelaku dan 8 Motor Curian

    Situasi pabrik yang relatif sepi dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Mereka mencongkel pengait kabel menggunakan kunci recet, kemudian memotong kabel grounding dengan tang. Kabel hasil curian tersebut dilipat dan dimasukkan ke dalam tas punggung yang telah disiapkan sebelumnya.

    “Barang bukti yang diamankan antara lain kabel grounding sepanjang sekitar 15 meter, dua kunci recet, dua tang potong, tas punggung, seragam kerja, alat pelindung diri (APD), kartu identitas karyawan, serta flashdisk berisi rekaman CCTV,” jelas AKP Bobby, Minggu (4/1/2026).

    Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak PT SBI terkait hilangnya kabel grounding di area Finishmill 1 (Filter 561–BF 1). Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

    Baca Juga:  Dapur SPPG Ludes Terbakar, Dua Orang Luka Akibat Gas Elpiji Bocor

    Saat ini, KP dan SN telah ditahan di Polres Tuban. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf d, e, dan f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.*(Kum)

     

    AKP Bobby Wirawan Wicaksono Kasat Reskrim Polres Tuban pencurian kabel Polres Tuban
    Share. Facebook Twitter WhatsApp

    Berita Terkait

    Puluhan Napi Lapas Surabaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Didominasi Kasus Narkotika

    08/06/2026

    Kasus Perekaman Perempuan di Toilet Masjid Mojokerto, Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

    08/06/2026

    Polres Gresik Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Petani Cabai di Panceng

    08/06/2026
    KABAR TERKINI
    • Persebaya Pertahankan Malik Risaldi, Winger Lokal Ini Teken Kontrak Baru
    • Puluhan Napi Lapas Surabaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Didominasi Kasus Narkotika
    • Kasus Perekaman Perempuan di Toilet Masjid Mojokerto, Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara
    • Petugas SPPG Program Makan Bergizi Gratis Kini Terlindungi BPJS Kesehatan
    • Polres Gresik Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Petani Cabai di Panceng
    TERPOPULER
    1
    Menghadap BK DPRD Gresik, Syahrul Munir Jelaskan Kronologi Lengkap Kasus Pedagang Semambung
    2
    Strategi Baru Pemkab Gresik, Bunda Puspa Diperluas demi Percepat Penurunan Kemiskinan
    3
    Heboh Ular Piton Muncul di Kantor Pelayanan Publik Gresik, Ini Kronologinya
    4
    Match For Goodness, Komunitas Persebaya ABG dan Allegiant Bangkitkan UMKM
    5
    Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.