KABARKAN.ID I Tuban – Seorang pria berinisial FC (30), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. FC diduga menjual pacarnya yang masih berusia 15 tahun kepada seorang pria berinisial SP (25).
Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, Ipda Febri Bakhtiar Irawan, menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 10.19 WIB di sebuah kamar kos di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban.
Korban dan pelaku sebelumnya diketahui memiliki hubungan asmara. Setelah beberapa hari menjalin hubungan tersebut, pelaku diduga menawarkan korban kepada pria lain melalui aplikasi WhatsApp dengan harga sekitar Rp300 ribu.
SP kemudian mendatangi lokasi, sementara FC menunggu di sekitar kamar kos. Polisi juga menyebut pelaku diduga meminta agar peristiwa tersebut direkam.
“Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu handphone milik pelaku, handphone korban, handphone saksi SP, serta satu CD rekaman peristiwa tersebut,” katanya, Selasa, (9/3/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan. FC diamankan pada hari yang sama dan dibawa ke Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 419 ayat 1 KUHP berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dan terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.*(Had)













