Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    KABAR TERKINI
    • Curanmor di Karang Turi Gresik Digagalkan, Pelaku Dibekuk Saat Kabur ke Surabaya
    • Truk Oleng di Balongbendo Sidoarjo, Dua Rumah dan Warung Kopi Porak-Poranda
    • Jelang Iduladha 2026, Khofifah Sebut Stok Sapi Kurban di Jatim Aman dan Sehat
    • Sempat Bikin Takut Warga, Video Viral Pocong di Lamongan Ternyata Rekayasa
    • Demi Cegah Banjir, PMII Atas Langit Ajak Ketua DPRD Gresik Bersihkan Irigasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    25 Mei 2026 08:10
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    Bupati Gresik Berikan Dokumen Asal Usul dan Adminduk Anak Pekerja Migran

    RedaksiRedaksi13/01/2026 Kabar Jatim
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, didampingi Ketua Pengadilan Agama Zainal Fanani, menyerahkan secara simbolis dokumen hasil sidang terpadu penetapan asal usul anak dan dokumen kependudukan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Selasa (13/1/2026).

    Salah satu penerima manfaat, Sugi Utomo, warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah didampingi istrinya Marwah, menerima beberapa dokumen secara langsung dari Bupati Yani.

    Ia menilai pentingnya kegiatan ini sebagai upaya pemenuhan hak dasar warga negara, termasuk hak atas identitas hukum dan kepastian status kependudukan.

    “Dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pintu masuk untuk memperoleh layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan hak keperdataan lainnya,” ujarnya.

    Pekerja migran, menurut Bupati Yani, sering menghadapi tantangan administrasi kependudukan, termasuk penetapan asal usul anak. Ia menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama dan pihak terkait yang telah bersinergi memberikan pelayanan cepat dan humanis bagi masyarakat.

    “Penyerahan dokumen hari ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak PMI dan keluarganya. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi dan pastikan hak-haknya terpenuhi sejak dini,” tegasnya.

    Baca Juga:  Mulai Tahun 2026, Pemkab Gresik Fokus Perbaikan Infrastruktur Jalan Poros Desa

    Bupati Yani, yang juga menjabat Ketua Bidang Perlindungan Pekerja Migran di Apkasi, mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk membuat konsep perlindungan bagi pekerja migran, baik pra-penempatan maupun setelah purna migran. Selain itu, menekankan pentingnya kontrak kerja yang benar, perlindungan bagi anak-anak hasil perkawinan pekerja migran di luar negeri, serta akses pendidikan dan kesehatan bagi mereka.

    “Pemerintah daerah memberikan perlindungan agar anak-anak pekerja migran memiliki hak atas identitas, pendidikan, dan kesehatan. Kolaborasi antara Pemkab Gresik, Pengadilan Agama, dan stakeholder lain sangat diperlukan,” tambahnya.

    Pemkab Gresik berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama pekerja migran dan keluarganya.

    Dokumen yang diserahkan meliputi surat nikah, dokumen pengesahan anak, kartu keluarga, akta kelahiran, KTP-el, dan KIA (Kartu Identitas Anak). Dengan dokumen ini, penerima manfaat diharapkan dapat mengakses layanan publik dan administrasi pemerintahan dengan lebih mudah.

    Baca Juga:  Muswil IDI Jatim 2026: Kolaborasi Pemerintah dan Dokter Perkuat Layanan Kesehatan

    Juga memerintahkan camat untuk mengidentifikasi “kantong” pekerja migran guna memberikan edukasi terkait jalur penempatan yang benar. Membuat posko pekerja migran dan mendorong revisi UU pekerja migran agar perlindungan terhadap PMI lebih maksimal.

    “Dengan adanya dokumen penetapan asal usul anak dan dokumen kependudukan ini, para penerima dapat memanfaatkannya untuk mengakses layanan publik tanpa hambatan, serta memastikan hak-hak anak dan keluarga pekerja migran terpenuhi,” ungkap Bupati Yani.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dispendukcapil Gresik Hari Syawaludin menegaskan bahwa administrasi kependudukan adalah hak dasar setiap warga negara. Namun, banyak PMI menghadapi kendala pengurusan dokumen, terutama terkait status anak yang lahir di luar negeri.

    “Dokumen kependudukan merupakan pintu masuk untuk layanan publik. Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan stakeholder dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi PMI,” ujarnya.* (Kum)

     

    Asal usul anak PMI Bupati Gresik Data kependudukan Dispendukcapil Gresik Fandi Akhmad Yani Hari Syawaludin Ketua Pengadilan Agama Pekerja Migran Indonesia PMI Gresik Zainal Fanani
    Share. Facebook Twitter WhatsApp
    Previous ArticlePolres Gresik Gelar Pisah Sambut Kapolres, Tandai Pergantian Kepemimpinan
    Next Article Karang Taruna Gresik Perkuat Peran Pemuda hingga Tingkat Desa

    Related Posts

    Jelang Iduladha 2026, Khofifah Sebut Stok Sapi Kurban di Jatim Aman dan Sehat

    24/05/2026

    PDIP Gresik Panaskan Mesin 2029, Libatkan Gen Z dan Milenial di Struktur Partai

    23/05/2026

    Pulopancikan Gresik Ditata, 35 Warga Berpenghasilan Rendah Terima Rumah Layak Huni

    22/05/2026
    TERPOPULER
    1
    Investasi dan Industri Melesat di Gresik Utara, Masyarakat Diminta Lebih Siap
    2
    BPOM Temukan Kerupuk Berwarna Merah Muda yang Bisa Picu Kanker di Trenggalek
    3
    Persebaya Bungkam Persik 5-0, Amankan Posisi 4 Besar Klasemen Akhir
    4
    PDIP Gresik Panaskan Mesin 2029, Libatkan Gen Z dan Milenial di Struktur Partai
    5
    Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Rumah di Manyar Gresik
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • Twitter
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.