Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    8 Juni 2026 20:43
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    Bupati Gresik Berikan Dokumen Asal Usul dan Adminduk Anak Pekerja Migran

    RedaksiRedaksi13/01/2026 Kabar Jatim
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, didampingi Ketua Pengadilan Agama Zainal Fanani, menyerahkan secara simbolis dokumen hasil sidang terpadu penetapan asal usul anak dan dokumen kependudukan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Selasa (13/1/2026).

    Salah satu penerima manfaat, Sugi Utomo, warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah didampingi istrinya Marwah, menerima beberapa dokumen secara langsung dari Bupati Yani.

    Ia menilai pentingnya kegiatan ini sebagai upaya pemenuhan hak dasar warga negara, termasuk hak atas identitas hukum dan kepastian status kependudukan.

    “Dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pintu masuk untuk memperoleh layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan hak keperdataan lainnya,” ujarnya.

    Pekerja migran, menurut Bupati Yani, sering menghadapi tantangan administrasi kependudukan, termasuk penetapan asal usul anak. Ia menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama dan pihak terkait yang telah bersinergi memberikan pelayanan cepat dan humanis bagi masyarakat.

    “Penyerahan dokumen hari ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak PMI dan keluarganya. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi dan pastikan hak-haknya terpenuhi sejak dini,” tegasnya.

    Baca Juga:  Gugah Nalar Kritis Pemuda, Karang Taruna Surya Muda Gelar Kajian “Mengapa Harus Why?”

    Bupati Yani, yang juga menjabat Ketua Bidang Perlindungan Pekerja Migran di Apkasi, mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk membuat konsep perlindungan bagi pekerja migran, baik pra-penempatan maupun setelah purna migran. Selain itu, menekankan pentingnya kontrak kerja yang benar, perlindungan bagi anak-anak hasil perkawinan pekerja migran di luar negeri, serta akses pendidikan dan kesehatan bagi mereka.

    “Pemerintah daerah memberikan perlindungan agar anak-anak pekerja migran memiliki hak atas identitas, pendidikan, dan kesehatan. Kolaborasi antara Pemkab Gresik, Pengadilan Agama, dan stakeholder lain sangat diperlukan,” tambahnya.

    Pemkab Gresik berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama pekerja migran dan keluarganya.

    Dokumen yang diserahkan meliputi surat nikah, dokumen pengesahan anak, kartu keluarga, akta kelahiran, KTP-el, dan KIA (Kartu Identitas Anak). Dengan dokumen ini, penerima manfaat diharapkan dapat mengakses layanan publik dan administrasi pemerintahan dengan lebih mudah.

    Baca Juga:  Pemkab Gresik Sediakan 15 Armada 7 Rute Mudik Gratis Lebaran Bagi Warga

    Juga memerintahkan camat untuk mengidentifikasi “kantong” pekerja migran guna memberikan edukasi terkait jalur penempatan yang benar. Membuat posko pekerja migran dan mendorong revisi UU pekerja migran agar perlindungan terhadap PMI lebih maksimal.

    “Dengan adanya dokumen penetapan asal usul anak dan dokumen kependudukan ini, para penerima dapat memanfaatkannya untuk mengakses layanan publik tanpa hambatan, serta memastikan hak-hak anak dan keluarga pekerja migran terpenuhi,” ungkap Bupati Yani.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dispendukcapil Gresik Hari Syawaludin menegaskan bahwa administrasi kependudukan adalah hak dasar setiap warga negara. Namun, banyak PMI menghadapi kendala pengurusan dokumen, terutama terkait status anak yang lahir di luar negeri.

    “Dokumen kependudukan merupakan pintu masuk untuk layanan publik. Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan stakeholder dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi PMI,” ujarnya.* (Kum)

     

    Asal usul anak PMI Bupati Gresik Data kependudukan Dispendukcapil Gresik Fandi Akhmad Yani Hari Syawaludin Ketua Pengadilan Agama Pekerja Migran Indonesia PMI Gresik Zainal Fanani
    Share. Facebook Twitter WhatsApp

    Berita Terkait

    Bupati Gresik Minta Dapur MBG Kelola Sampah dengan Baik, Cegah Pencemaran Lingkungan

    08/06/2026

    Delegasi 6 Negara Tinjau Smelter Freeport Indonesia di Gresik, Ini yang Menjadi Sorotan

    08/06/2026

    Empat SPPG Gresik Kembali Aktif Setelah Lengkapi IPAL Sesuai Standar BGN

    06/06/2026
    KABAR TERKINI
    • Bupati Gresik Minta Dapur MBG Kelola Sampah dengan Baik, Cegah Pencemaran Lingkungan
    • Pelaku UMKM di Gresik Terima Bantuan Rombong Usaha dari LAZISNU Kedamean
    • Delegasi 6 Negara Tinjau Smelter Freeport Indonesia di Gresik, Ini yang Menjadi Sorotan
    • Setelah Ditinggal Bruno Moreira, Persebaya Surabaya Dikaitkan dengan 7 Pemain Baru
    • Hadiah Jutaan, Content Creator Festival 2026 USG Ajang bagi Kreator Muda
    TERPOPULER
    1
    Menghadap BK DPRD Gresik, Syahrul Munir Jelaskan Kronologi Lengkap Kasus Pedagang Semambung
    2
    Strategi Baru Pemkab Gresik, Bunda Puspa Diperluas demi Percepat Penurunan Kemiskinan
    3
    Heboh Ular Piton Muncul di Kantor Pelayanan Publik Gresik, Ini Kronologinya
    4
    Match For Goodness, Komunitas Persebaya ABG dan Allegiant Bangkitkan UMKM
    5
    Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.