KABARKAN.ID I Gresik – Suasana haru sekaligus penuh optimisme terlihat dari raut wajah 36 aparatur sipil negara (ASN) yang resmi memasuki masa purna tugas. Namun alih-alih menjadi penutup, momen ini justru ditegaskan sebagai awal perjalanan baru.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menekankan bahwa pensiun bukanlah garis akhir pengabdian. Di hadapan para ASN, ia mengajak para pensiunan untuk tetap aktif berkontribusi di tengah masyarakat.
“Purna tugas harus menjadi momentum untuk mengabdi secara penuh di masyarakat,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Tak hanya melepas ASN yang pensiun, Pemkab Gresik juga menyerahkan berbagai keputusan penting lainnya. Sebanyak 200 ASN menerima SK kenaikan pangkat, 101 ASN jabatan fungsional memperoleh kenaikan jenjang, serta 15 ASN mendapatkan keputusan tugas belajar.
Washil mengingatkan bahwa setiap ASN pada waktunya akan menghadapi fase pensiun. Menurutnya, hal tersebut merupakan siklus kehidupan yang tidak terelakkan.
“Ada masa muda, masa bekerja, dan masa pensiun. Itu adalah ketetapan yang berlaku bagi setiap manusia,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi dedikasi para ASN yang menerima kenaikan pangkat. Namun ia menegaskan, kenaikan pangkat bukanlah hak otomatis, melainkan bentuk penghargaan atas kinerja dan kedisiplinan.
“Tidak semua ASN yang memenuhi masa kerja otomatis naik pangkat. Ada parameter kinerja dan kedisiplinan yang menjadi penilaian,” tegas Washil.
Menariknya, mulai 2026, proses kenaikan pangkat ASN di Gresik akan dipercepat. Mengacu pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, periode kenaikan pangkat kini tersedia setiap bulan dari sebelumnya hanya enam kali menjadi 12 kali dalam setahun.
Kebijakan ini lanjut Washil, diharapkan memangkas waktu tunggu administrasi sekaligus meningkatkan motivasi kerja ASN.
“Kalau berkas lengkap, bulan berikutnya bisa langsung ditetapkan,” jelasnya.
Selain aspek karier, Pemkab Gresik juga memberi perhatian pada pengembangan kompetensi ASN melalui program tugas belajar. Program ini membuka peluang bagi pegawai untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan sesuai bidangnya.
Tak hanya itu, ada kebijakan unik yang turut disisipkan dalam momentum ini. Setiap ASN yang menerima kenaikan pangkat diwajibkan menyertakan bukti penanaman pohon. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pelestarian lingkungan di Kabupaten Gresik.
“Ini upaya kami menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan ruang hijau,” terang Washil.
Acara tersebut turut dihadiri jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.(Kum)


