KABARKAN.ID I Mojokerto – Pria berinisial MYP (33) yang berprofesi sebagai sopir truk pabrik kertas divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto karena dinilai terbukti memerkosa anak tirinya dengan modus mengajak membeli ayam geprek.
Sidang putusan terhadap MYP dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfildrus Mamo di ruang Cakra PN Mojokerto pada Rabu, 25 Februari 2026. Amar putusan dibacakan Anggota Majelis Hakim, Luqmanulhakim.
Dalam amar putusanya, hakim menyatakan MYP melanggar Pasal 81 Ayat (3) juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yakni melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai orang tua sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Luqman, Kamis (25/2/2026).
Hakim mengatakan, pertimbangan memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami trauma dan takut jika bertemu terdakwa, serta merusak masa depan korban.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Jaksa menginginkan MYP dihukum 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak bisa dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Majelis hakim tak menjatuhkan pidana denda karena mempertimbangkan kemampuan terdakwa yang berlatarbelakang sopir truk.
“Diketahui bahwa pekerjaan terdakwa adalah sopir truk batu bara PT Pabrik Tjiwi Kimia TBK, namun tidak jelas berapa pengasilan maupun pengeluaran terdakwa secara nyata dan jelas. Untuk itu Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap terdakwa tidak dijatuhkan pidana denda melainkan terdakwa dijatuhkan pidana penjara,” papar Hakim.
Baik Jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut.
“Pikir-pikir ya mulia,” kata pemasihat hukum MYP, Ira Wulan Ndari.
MYP merupakan warga Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Kasus ini kekerasan seksual ini terjadi pada Minggu, 28 Septeber 2025 malam. Saat itu, MYP mengajak putri tirinya yang masih berusia 17 tahu untuk makan ayam geprek di Jetis, Mojokerto.
Sopir truk batu bara pabrik kertas di Sidoarjo ini membonceng korban dengan sepeda motor. Setelah makan, mereka pulang melewati jalan sepi dan gelap di Dusun Kedungklinter, Desa Canggu. MYP pun menghentikan laju sepeda motornya, lalu menepi di jalan sepi tersebut sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itulah terdakwa diduga memerkosa putri tirinya meski sempat ditolak.
Sehari-hari, korban tinggal serumah dengan ibu kandung dan ayah tirinya. MYP merupakan warga Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Saat kejadian, korban berusia sekitar 17 tahun 10 bulan sehingga masih tergolong anak.
Aksi bejat MYP terbongkar setelah korban memberanikan diri mengadukan perbuatan MYP kepada tantenya. Kemudian si tante memberi tahu ibu kandung korban. Sehingga ibu kandung korban melaporkan terdakwa ke Polres Mojokerto Kota. MYP akhirnya ditangkap dan ditahan polisi pada Selasa, 30 September 2025.
MYP diduga tega memerkosa putri tirinya karena bernafsu setelah melihat foto seksi korban. Menurut Henry, foto tersebut berada di ponsel korban setelah dikirim ke pacarnya.*(Had)













