• Redaksi
  • Tentang Kami
12 April 2026
Kabarkan.id
No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Kabarkan.id
No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Media
  • Index Berita
Home Hukum & Peristiwa

Terbukti Perkosa Anak Tiri, Hakim Vonis Pria Mojokerto 13 Tahun Penjara

Redaksi - Kabarkan.id by Redaksi - Kabarkan.id
26/02/2026
in Hukum & Peristiwa
Terbukti Perkosa Anak Tiri, Hakim Vonis Pria Mojokerto 13 Tahun Penjara

KABARKAN.ID I Mojokerto – Pria berinisial MYP (33) yang berprofesi sebagai sopir truk pabrik kertas divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto karena dinilai terbukti memerkosa anak tirinya dengan modus mengajak membeli ayam geprek.

Sidang putusan terhadap MYP dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfildrus Mamo di ruang Cakra PN Mojokerto pada Rabu, 25 Februari 2026. Amar putusan dibacakan Anggota Majelis Hakim, Luqmanulhakim.

Dalam amar putusanya, hakim menyatakan MYP melanggar Pasal 81 Ayat (3) juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yakni melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai orang tua sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Luqman, Kamis (25/2/2026).

Hakim mengatakan, pertimbangan memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami trauma dan takut jika bertemu terdakwa, serta merusak masa depan korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Jaksa menginginkan MYP dihukum 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak bisa dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Baca Juga:  Apel Terakhir AKBP Rovan, Titipkan Pesan Kepemimpinan dan Kepedulian pada Anggota

Majelis hakim tak menjatuhkan pidana denda karena mempertimbangkan kemampuan terdakwa yang berlatarbelakang sopir truk.

“Diketahui bahwa pekerjaan terdakwa adalah sopir truk batu bara PT Pabrik Tjiwi Kimia TBK, namun tidak jelas berapa pengasilan maupun pengeluaran terdakwa secara nyata dan jelas. Untuk itu Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap terdakwa tidak dijatuhkan pidana denda melainkan terdakwa dijatuhkan pidana penjara,” papar Hakim.

Baik Jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut.

“Pikir-pikir ya mulia,” kata pemasihat hukum MYP, Ira Wulan Ndari.

MYP merupakan warga Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Kasus ini kekerasan seksual ini terjadi pada Minggu, 28 Septeber 2025 malam. Saat itu, MYP mengajak putri tirinya yang masih berusia 17 tahu untuk makan ayam geprek di Jetis, Mojokerto.

Baca Juga:  Jaga Laut dari Hulu ke Hilir, Satpolairud Polres Gresik Perkuat Kolaborasi dengan Nelayan

Sopir truk batu bara pabrik kertas di Sidoarjo ini membonceng korban dengan sepeda motor. Setelah makan, mereka pulang melewati jalan sepi dan gelap di Dusun Kedungklinter, Desa Canggu. MYP pun menghentikan laju sepeda motornya, lalu menepi di jalan sepi tersebut sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itulah terdakwa diduga memerkosa putri tirinya meski sempat ditolak.

Sehari-hari, korban tinggal serumah dengan ibu kandung dan ayah tirinya. MYP merupakan warga Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Saat kejadian, korban berusia sekitar 17 tahun 10 bulan sehingga masih tergolong anak.

Aksi bejat MYP terbongkar setelah korban memberanikan diri mengadukan perbuatan MYP kepada tantenya. Kemudian si tante memberi tahu ibu kandung korban. Sehingga ibu kandung korban melaporkan terdakwa ke Polres Mojokerto Kota. MYP akhirnya ditangkap dan ditahan polisi pada Selasa, 30 September 2025.

MYP diduga tega memerkosa putri tirinya karena bernafsu setelah melihat foto seksi korban. Menurut Henry, foto tersebut berada di ponsel korban setelah dikirim ke pacarnya.*(Had)

 

 

Tags: melakukan persetubuahPerkosa anak tiriPN Mojokerto
SendTweetShareShareScan

Kabar Lainnya

Transaksi Gagal di SPBU, Jaringan Sabu Medan–Madura Digulung BNNP Jatim
Hukum & Peristiwa

Transaksi Gagal di SPBU, Jaringan Sabu Medan–Madura Digulung BNNP Jatim

02/04/2026

KABARKAN.ID I Surabaya – Sebuah kamar kos sederhana di kawasan Pacar Keling, Surabaya, menjadi titik awal terbongkarnya peredaran sabu seberat...

Arisan Bodong Arisantuy Kerugian Nyaris Rp 1 Miliar, Owner Ditangkap Polisi Trenggalek
Hukum & Peristiwa

Arisan Bodong Arisantuy Kerugian Nyaris Rp 1 Miliar, Owner Ditangkap Polisi Trenggalek

02/04/2026

KABARKAN.ID I Trenggalek - Kasus arisan bodong kembali memakan korban. Kali ini, seorang perempuan berinisial NK (35), yang dikenal sebagai...

Ditemukan Mengapung di Pelabuhan Petro, Jasad Lansia Asal Lamongan Dievakuasi Satpolairud Gresik

Ditemukan Mengapung di Pelabuhan Petro, Jasad Lansia Asal Lamongan Dievakuasi Satpolairud Gresik

02/04/2026
Motor Honda CBR Terbakar di Jalan Terminal Bunder, Polisi Gresik dan Warga Sigap Memadamkan

Motor Honda CBR Terbakar di Jalan Terminal Bunder, Polisi Gresik dan Warga Sigap Memadamkan

01/04/2026
Ancam Sebar Video dan Dibunuh, Pria di Mojokerto Rudapaksa Pacar di Bawah Umur

Ancam Sebar Video dan Dibunuh, Pria di Mojokerto Rudapaksa Pacar di Bawah Umur

01/04/2026
Polres Gresik Perkuat Rekrutmen Polri 2026 dengan Prinsip BETAH

Polres Gresik Perkuat Rekrutmen Polri 2026 dengan Prinsip BETAH

01/04/2026
Next Post
Bejat! Modus Jalan-Jalan, Bocah Lamongan Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus Asal Sidoarjo

Bejat! Modus Jalan-Jalan, Bocah Lamongan Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus Asal Sidoarjo

  • Karang Taruna Karya Mandiri Kolaborasi Lembaga Desa Cerme Lor, Bagi 500 Paket Takjil

    Karang Taruna Karya Mandiri Kolaborasi Lembaga Desa Cerme Lor, Bagi 500 Paket Takjil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dialog Publik PWI-DPRD Gresik: Bedah Strategi Kemandirian Fiskal Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Puasa Lintas Agama Sidoarjo, Shinta Nuriyah Tegaskan Pentingnya Kebhinekaan dan Solidaritas Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hampir Setengah Bansos Salah Sasaran, Mensos Gus Ipul Genjot Digitalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
Pemkab Gresik Siapkan 750 Kuota Gratis, Mudik Lebaran 2026 Jadi Lebih Nyaman

Pemkab Gresik Siapkan 750 Kuota Gratis, Mudik Lebaran 2026 Jadi Lebih Nyaman

25/02/2026
Jaringan Sabu Lintas Kota di Bongkar Polisi Gresik, Tiga Pengedar Asal Surabaya Ditangkap

Jaringan Sabu Lintas Kota di Bongkar Polisi Gresik, Tiga Pengedar Asal Surabaya Ditangkap

23/01/2026
Ayah Bunuh Anak Kandung Gunakan Tabung Elpiji, Motifnya Gegara Warisan

Ayah Bunuh Anak Kandung Gunakan Tabung Elpiji, Motifnya Gegara Warisan

26/01/2026
Polres Gresik: Tradisi Malam Selawe 2026 di Makam Sunan Giri Berlangsung Aman

Polres Gresik: Tradisi Malam Selawe 2026 di Makam Sunan Giri Berlangsung Aman

15/03/2026
ADVERTISEMENT
Kabarkan.id

PT. Kabarkan Indonesia Mandiri

Follow us

© 2026 Kabarkan.id - Kabarkan Sebarkan.

No Result
View All Result
  • Kabar Jatim
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi & Kesehatan
  • Politik & Nasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Media
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan & Kerjasama
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
  • Index Berita

© 2026 Kabarkan.id - Kabarkan Sebarkan.