KABARKAN.ID I Gresik – Rencana penataan kawasan berubah menjadi polemik serius. Pembongkaran bangunan bekas asrama VOC di Jalan Basuki Rahmat, Gresik yang berstatus cagar budaya itu memantik reaksi keras DPRD Gresik.
Lembaga legislatif itu menilai langkah tersebut dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya dan berpotensi melanggar aturan perlindungan cagar budaya.
Sorotan itu mencuat dalam hearing yang digelar DPRD Gresik melalui Komisi I dan II bersama PT Pos Indonesia, PT Pos Properti, serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora), Rabu (28/1/2026).
Dalam forum tersebut, Regional Officer Pos Properti Regional 5, Adinda A. Prabowo, menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset PT Pos Indonesia melalui anak usahanya, PT Pos Properti.
“Untuk aset di Jalan Basuki Rahmat, rencananya dimanfaatkan sebagai area parkir guna merapikan kawasan,” ujarnya.
Adinda menambahkan, bangunan yang dibongkar disebut sebagai bangunan lama yang tidak terawat dan sudah rapuh. Sementara bangunan utama yang dinilai masih layak justru direncanakan untuk dikomersialkan, menunggu arahan lebih lanjut.
Namun pernyataan tersebut berseberangan dengan penegasan Disparekrafbudpora Gresik. Kepala Disparekrafbudpora, Saifudin Ghozali, menegaskan bahwa seluruh kompleks bekas asrama VOC telah sah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan resmi.
“Itu memang benar cagar budaya. Denah bangunan dan kompleksnya sudah ter-SK-kan,” tegas Saifudin.
Ia juga menyebutkan bahwa tidak pernah ada koordinasi dari PT Pos Indonesia maupun Pos Properti dengan pihaknya sebelum pembongkaran dilakukan, baik secara lisan maupun tertulis.
“Atas kejadian ini kami sudah berkoordinasi internal dengan Pemkab dan menghadap Pak Sekda. Kami juga akan berkoordinasi dengan BPKW XI, termasuk melampirkan foto kondisi sebelum dan sesudah pembongkaran,” jelasnya.
Saifudin menekankan bahwa setiap tindakan pemugaran atau pembongkaran bangunan cagar budaya wajib melalui prosedur ketat. Mulai dari pengajuan izin kepada Bupati, pembentukan tim internal, penyusunan kajian komprehensif yang melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), hingga rekomendasi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW).
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menilai pembongkaran tersebut hanya berlandaskan koordinasi informal tanpa dasar perizinan yang sah.
“Berarti aktivitas ini hanya bermodal koordinasi,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Dari hasil audiensi, DPRD menyimpulkan bahwa pembongkaran sebagian bangunan cagar budaya bekas asrama VOC telah melanggar ketentuan hukum. Bahkan, menurut DPRD, jika unsur pelanggaran terpenuhi, Pemerintah Kabupaten Gresik memiliki dasar untuk menempuh gugatan hukum.
“Pemkab bisa mengambil langkah hukum jika memang ditemukan pelanggaran,” terang Syahrul.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Gresik mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas. Setiap rencana pembongkaran atau perubahan fisik bangunan cagar budaya wajib mengantongi izin tertulis dari Pemerintah Kabupaten Gresik dan tidak boleh dilakukan sepihak oleh pemilik aset.
PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti juga diwajibkan mengajukan permohonan resmi lengkap dengan dokumen teknis, kajian kelayakan, serta dasar hukum yang sah apabila hendak melakukan alih fungsi bangunan.
Izin pembongkaran, menurut DPRD, hanya dapat diberikan dalam kondisi sangat terbatas, seperti bangunan yang benar-benar tidak dapat diselamatkan atau membahayakan keselamatan jiwa, serta harus disertai rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
DPRD juga mendorong pendekatan pelestarian melalui pemanfaatan adaptif (adaptive reuse), agar nilai sejarah dan keaslian bangunan tetap terjaga. Bahkan, DPRD meminta agar bangunan yang telah dibongkar dikembalikan seperti semula setelah Disparekrafbudpora berkoordinasi dengan BPKW XI.
Tak berhenti di situ, DPRD Gresik turut mendorong Pemkab Gresik untuk menempuh jalur hukum melalui BPKW XI guna memastikan perlindungan dan pelestarian cagar budaya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.*(Kum)


