Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    KABAR TERKINI
    • Gressmall Hadirkan Event Kreatif dan Gebyar UMKM, Warga Gresik Antusias
    • Curanmor di Karang Turi Gresik Digagalkan, Pelaku Dibekuk Saat Kabur ke Surabaya
    • Truk Oleng di Balongbendo Sidoarjo, Dua Rumah dan Warung Kopi Porak-Poranda
    • Jelang Iduladha 2026, Khofifah Sebut Stok Sapi Kurban di Jatim Aman dan Sehat
    • Sempat Bikin Takut Warga, Video Viral Pocong di Lamongan Ternyata Rekayasa
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    25 Mei 2026 17:11
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    Hearing DPRD Gresik Ungkap Pelanggaran Prosedur Pembongkaran Bekas Asrama VOC

    RedaksiRedaksi29/01/2026 Kabar Jatim
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Gresik – Rencana penataan kawasan berubah menjadi polemik serius. Pembongkaran bangunan bekas asrama VOC di Jalan Basuki Rahmat, Gresik yang berstatus cagar budaya itu memantik reaksi keras DPRD Gresik.

    Lembaga legislatif itu menilai langkah tersebut dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya dan berpotensi melanggar aturan perlindungan cagar budaya.

    Sorotan itu mencuat dalam hearing yang digelar DPRD Gresik melalui Komisi I dan II bersama PT Pos Indonesia, PT Pos Properti, serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora), Rabu (28/1/2026).

    Dalam forum tersebut, Regional Officer Pos Properti Regional 5, Adinda A. Prabowo, menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset PT Pos Indonesia melalui anak usahanya, PT Pos Properti.

    “Untuk aset di Jalan Basuki Rahmat, rencananya dimanfaatkan sebagai area parkir guna merapikan kawasan,” ujarnya.

    Adinda menambahkan, bangunan yang dibongkar disebut sebagai bangunan lama yang tidak terawat dan sudah rapuh. Sementara bangunan utama yang dinilai masih layak justru direncanakan untuk dikomersialkan, menunggu arahan lebih lanjut.

    Namun pernyataan tersebut berseberangan dengan penegasan Disparekrafbudpora Gresik. Kepala Disparekrafbudpora, Saifudin Ghozali, menegaskan bahwa seluruh kompleks bekas asrama VOC telah sah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan resmi.

    Baca Juga:  Bekas Asrama VOC di Bandar Grissee Dibongkar, DPRD Gresik: Ada Pelanggaran Hukum

    “Itu memang benar cagar budaya. Denah bangunan dan kompleksnya sudah ter-SK-kan,” tegas Saifudin.

    Ia juga menyebutkan bahwa tidak pernah ada koordinasi dari PT Pos Indonesia maupun Pos Properti dengan pihaknya sebelum pembongkaran dilakukan, baik secara lisan maupun tertulis.

    “Atas kejadian ini kami sudah berkoordinasi internal dengan Pemkab dan menghadap Pak Sekda. Kami juga akan berkoordinasi dengan BPKW XI, termasuk melampirkan foto kondisi sebelum dan sesudah pembongkaran,” jelasnya.

    Saifudin menekankan bahwa setiap tindakan pemugaran atau pembongkaran bangunan cagar budaya wajib melalui prosedur ketat. Mulai dari pengajuan izin kepada Bupati, pembentukan tim internal, penyusunan kajian komprehensif yang melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), hingga rekomendasi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW).

    Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menilai pembongkaran tersebut hanya berlandaskan koordinasi informal tanpa dasar perizinan yang sah.

    “Berarti aktivitas ini hanya bermodal koordinasi,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

    Dari hasil audiensi, DPRD menyimpulkan bahwa pembongkaran sebagian bangunan cagar budaya bekas asrama VOC telah melanggar ketentuan hukum. Bahkan, menurut DPRD, jika unsur pelanggaran terpenuhi, Pemerintah Kabupaten Gresik memiliki dasar untuk menempuh gugatan hukum.

    Baca Juga:  Festival Ramadan 2026, Piala DPRD Gresik Siap Diperebutkan Pecinta Al-Banjari

    “Pemkab bisa mengambil langkah hukum jika memang ditemukan pelanggaran,” terang Syahrul.

    Sebagai tindak lanjut, DPRD Gresik mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas. Setiap rencana pembongkaran atau perubahan fisik bangunan cagar budaya wajib mengantongi izin tertulis dari Pemerintah Kabupaten Gresik dan tidak boleh dilakukan sepihak oleh pemilik aset.

    PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti juga diwajibkan mengajukan permohonan resmi lengkap dengan dokumen teknis, kajian kelayakan, serta dasar hukum yang sah apabila hendak melakukan alih fungsi bangunan.

    Izin pembongkaran, menurut DPRD, hanya dapat diberikan dalam kondisi sangat terbatas, seperti bangunan yang benar-benar tidak dapat diselamatkan atau membahayakan keselamatan jiwa, serta harus disertai rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

    DPRD juga mendorong pendekatan pelestarian melalui pemanfaatan adaptif (adaptive reuse), agar nilai sejarah dan keaslian bangunan tetap terjaga. Bahkan, DPRD meminta agar bangunan yang telah dibongkar dikembalikan seperti semula setelah Disparekrafbudpora berkoordinasi dengan BPKW XI.

    Tak berhenti di situ, DPRD Gresik turut mendorong Pemkab Gresik untuk menempuh jalur hukum melalui BPKW XI guna memastikan perlindungan dan pelestarian cagar budaya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.*(Kum)

     

    Disparekrafbudpora DPRD Gresik hearing DPRD Gresik Kepala Disparekrafbudpora Gresik M. Syahrul Munir pembongkaran bekas asrama VOC PT Pos Indonesia PT Pos Properti Saifudin Ghozali
    Share. Facebook Twitter WhatsApp
    Previous ArticlePuluhan Warga Lamongan Lapor Polisi Jadi Korban Investasi Bodong
    Next Article Diselundupkan Lewat Paper Bag, 2 HP Diamankan Petugas Lapas Kelas I Surabaya

    Related Posts

    Jelang Iduladha 2026, Khofifah Sebut Stok Sapi Kurban di Jatim Aman dan Sehat

    24/05/2026

    Demi Cegah Banjir, PMII Atas Langit Ajak Ketua DPRD Gresik Bersihkan Irigasi

    24/05/2026

    Pulopancikan Gresik Ditata, 35 Warga Berpenghasilan Rendah Terima Rumah Layak Huni

    22/05/2026
    TERPOPULER
    1
    Investasi dan Industri Melesat di Gresik Utara, Masyarakat Diminta Lebih Siap
    2
    BPOM Temukan Kerupuk Berwarna Merah Muda yang Bisa Picu Kanker di Trenggalek
    3
    Persebaya Bungkam Persik 5-0, Amankan Posisi 4 Besar Klasemen Akhir
    4
    PDIP Gresik Panaskan Mesin 2029, Libatkan Gen Z dan Milenial di Struktur Partai
    5
    Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Rumah di Manyar Gresik
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.