KABARKAN.ID I Lamongan – Puluhan warga Kabupaten Lamongan menjadi korban investasi bodong yang dijalankan sebuah koperasi lokal, dengan total kerugian mencapai Rp 5 miliar.
Modus operandi yang ditawarkan koperasi tersebut adalah iming-iming keuntungan tinggi, yang membuat banyak warga tergiur.
Kuasa hukum korban, Indahwan Suci Ning Ati, mengatakan ada sekitar 75 nasabah yang terdampak. Hingga kini, keberadaan pengurus koperasi tersebut masih belum diketahui, sehingga pihak kepolisian tengah menelusuri jejak mereka.
“Kasus ini kami laporkan ke polisi setelah mediasi antara korban dan koperasi tidak membuahkan hasil. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini agar korban mendapatkan keadilan,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Sementara itu, salah satu korban, Mia, warga Desa Bluri, Kecamatan Solokuro, menceritakan pengalamannya selama ikut investasi di koperasi tersebut.
“Kerugian sebesar Rp 70 juta setelah menyertakan sertifikat hak miliknya sebagai jaminan ketika bergabung dengan koperasi pada 2025,” katanya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum berinvestasi, terutama pada koperasi atau lembaga yang menawarkan keuntungan tidak wajar.
Kepolisian Lamongan kini tengah mendalami laporan tersebut untuk menindaklanjuti dugaan penipuan yang merugikan banyak orang.*(Had)













