Close Menu
Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kabarkan.idKabarkan.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    8 Juni 2026 23:58
    • Kabar Jatim
    • Hukum & Peristiwa
    • Ekonomi & Kesehatan
    • Politik & Nasional
    • Olahraga
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    Kabarkan.idKabarkan.id

    Gudang dan Dua Mobil Terbakar di Lamongan, Pemilik Alami Kerugian Rp150 Juta

    RedaksiRedaksi01/06/2026 Hukum & Peristiwa
    Facebook Twitter WhatsApp
    Polsek Lamongan Kota melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP). (Ist)
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp

    KABARKAN.ID I Lamongan – Kebakaran hebat melanda gudang milik Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Lamongan, Ahmad Shandy, di Jalan Raya Lamongan-Sugio, Dusun Sempu, Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, Minggu (31/5/2026) malam.

    Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kobaran api yang meludeskan sebagian besar isi gudang menyebabkan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp150 juta.

    Kasihumas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, mengatakan kebakaran diketahui sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, seorang saksi yang berada di warung kopi tidak jauh dari lokasi melihat kepulan api muncul dari gudang belakang perusahaan PT Ababil Wijaya Lestari.

    “Saksi melihat api berasal dari gudang bagian belakang yang berukuran sekitar 7 x 20 meter,” ujar Hamzaid, Senin (1/6/2026).

    Mengetahui kejadian tersebut, warga sekitar bersama saksi berupaya melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya. Mereka juga berusaha menyelamatkan sejumlah barang yang mudah terbakar, termasuk bekas wahana permainan anak berupa rumah balon serta satu unit dump truk.

    Baca Juga:  Jelang Suroan, Sat Binmas Polres Gresik Ajak LDII Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif

    Namun, besarnya kobaran api dan banyaknya material mudah terbakar di dalam gudang membuat si jago merah dengan cepat membesar. Akibatnya, dua unit mobil bak yang berada di dalam area gudang tak dapat diselamatkan dan hangus terbakar.

    Petugas pemadam kebakaran yang mendapat laporan segera menuju lokasi dengan mengerahkan dua unit mobil pemadam. Proses pemadaman dilakukan bersama personel kepolisian dan warga sekitar.

    “Saksi kemudian menghubungi petugas pemadam kebakaran. Dua unit mobil damkar tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman bersama petugas kepolisian serta warga,” kata Hamzaid.

    Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 20.35 WIB atau sekitar 35 menit setelah kebakaran pertama kali diketahui. Situasi kemudian dapat dikendalikan sehingga api tidak merembet ke bangunan lain di sekitar lokasi.

    Baca Juga:  Kapolri Tinjau Terminal Purabaya, Pastikan Mudik Lebaran 2026 Aman

    Selain menghanguskan dua unit mobil bak, kebakaran juga merusak sejumlah peralatan dan perlengkapan yang berada di dalam gudang, di antaranya alat cutting cor, tikar, karpet, kipas dinding, mesin jahit, serta satu unit dump truk yang mengalami kerusakan pada bagian depan.

    “Dua unit mobil bak terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta,” ujarnya.

    Usai proses pemadaman, personel Polsek Lamongan Kota melakukan pengamanan lokasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap penyebab pasti kebakaran.

    Polres Lamongan mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk secara rutin memeriksa instalasi listrik dan sistem keamanan bangunan guna mencegah terjadinya kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian besar.(Had)

     

    Ipda Hamzaid Kapolsek Lamongan Kota Kasihumas Polres Lamongan Kebakaran pemadam kebakaran Polsek Lamongan Kota
    Share. Facebook Twitter WhatsApp

    Berita Terkait

    Puluhan Napi Lapas Surabaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Didominasi Kasus Narkotika

    08/06/2026

    Kasus Perekaman Perempuan di Toilet Masjid Mojokerto, Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

    08/06/2026

    Polres Gresik Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Petani Cabai di Panceng

    08/06/2026
    KABAR TERKINI
    • Persebaya Pertahankan Malik Risaldi, Winger Lokal Ini Teken Kontrak Baru
    • Puluhan Napi Lapas Surabaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Didominasi Kasus Narkotika
    • Kasus Perekaman Perempuan di Toilet Masjid Mojokerto, Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara
    • Petugas SPPG Program Makan Bergizi Gratis Kini Terlindungi BPJS Kesehatan
    • Polres Gresik Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Petani Cabai di Panceng
    TERPOPULER
    1
    Menghadap BK DPRD Gresik, Syahrul Munir Jelaskan Kronologi Lengkap Kasus Pedagang Semambung
    2
    Strategi Baru Pemkab Gresik, Bunda Puspa Diperluas demi Percepat Penurunan Kemiskinan
    3
    Heboh Ular Piton Muncul di Kantor Pelayanan Publik Gresik, Ini Kronologinya
    4
    Match For Goodness, Komunitas Persebaya ABG dan Allegiant Bangkitkan UMKM
    5
    Dua Pengedar Sabu Jaringan Suramadu Ditangkap Polres Gresik, Barang Bukti 209 Gram
    • Facebook
    • Instagram
    • WhatsApp
    • TikTok
    © 2026 kabarkan.id. Designed by kabarkan.id.
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan & Kerjasama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.